Advertorial
SOFIFI – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) terus memberi pemahaman, pengelolaan atau penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) agar tepat sasaran.
Seperti lima item penggunaan dana BOS dari fleksibilitas hingga transparansi, tujuannya menguatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Resep penggunaan dana Bos tepat sasaran itu melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar virtual meeting kepada sejumlah kepala sekolah dan bendahara serta operator sekolah jenjang SMA, SMK serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Malut. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Negeri 1 Kota Ternate, Sabtu (6/3/2021) kemarin.
Sekretaris Dikbud Malut Amiruddin mengatakan, bimbingan teknis menyangkut pengelolaan dana BOS berbasis aplikasi diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Juknis pengelolaan BOS reguler.
Dana BOS nanti pergunakan dalam rangkah mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan konsep merdeka belajar.
Menurut dia, dana tersebut harus dikelola oleh satuan pendidikan dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah, karena itu merupakan kewenangan satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
“Pengelolaan dana BOS juga dijelaskan dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 6 tahun 2021 bahwa harus dilakukan berdasarkan prinsip,” kata Amirudin.
Orang nomor dua di Dikbud Provinsi Malut ini mengungkapkan, dalam pengelolaan dana BOS terdapat lima item yang nanti menjadi rujukan serta penggangan. Lima item itu adalah Fleksibilitas, penggunaan dana BOS harus dikelola sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Efektivitas, penggunaan dana BOS reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan di satuan pendidikan. Efisiensi, penggunaan dana BOS reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya minimal dengan hasil yang optimal.
Akuntabilitas, penggunaan dana BOS reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbagan sesuai peraturan perundang undangan. Transparansi, penggunaan dana BOS reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan satuan pendidikan.
Dengan demikian, untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pengelolaan dana BOS Kemendikbud telah mengembangkan e-platform untuk layanan sistem informasi pendidikan berbasis aplikasi yang terintegrasi.
“Ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya. Dengan begitu, pemahaman mengelola dana BOS bisa pahami dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Sehingga bisa dilakukan dengan cermat.
“Jika di lapangan bapak atau ibu mengalami kendala, maka wajib berkoordinasi dengan pengelolaan BOS atau ke pihak yang mengetahui,” harapnya. Selain itu, kata dia, Kemendikbud juga merancang sistem informasi pengelolaan dana BOS mulai dari perencanaan menggunakan aplikasi ARKAS dan sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah) ini untuk mendukung pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan yang melakukan secara daring.
“Pembelanjaan melalui SIPlah diharapkan dapat meningkatkan Akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas serta pengawasan pelaksanaan dana BOS,” harap Amiruddin. (dex/adv)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

