TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan tidak terburu-buru menahan tersangka perkara korupsi pengadaan kapal penangkap ikan (Nautika) dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019 senilai Rp 7,8 miliar.
“Kita tidak mau terburu-buru. Biarlah penyidik bekerja tanpa tekanan hingga merampungkan berkas ketiga tersangka itu,” kata Aspidsus Kejati Malut, M Irwan Datuiding dikonfirmasi baru-baru ini. Dia mengaku, penyidik tetap bekerja secara profesional. Olehnya itu, percayakan penyidik untuk bekerja. “Kita kerja pelan-pelan tapi pasti. Kalau kerja terburu-buru, hasilnya tidak bagus ya sama saja,” ujar Aspidsus.
Diketahui, dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Insial IY, ZH, RZ dan IR. Berjalanya waktu tersangka IR yang juga selaku Direktur PT. Tamalanrea Karsatama mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang pun berjalan hingga putusan dan dimenangkan oleh IR. Dimana Hakim PN menerima permohonan pemohon dan menolak bukti-bukti Pemohon dalam hal ini Kejaksaan tinggi. Secara tidak penetapan tersangka IR dinyatakan batal demi hukum/tidak sah.
Kemudian disusul lagi Tersangka RZ. Dimana RZ mengajukan gugatan atas penetapan tersangka. Namun alhasilnya PN menolak seluruh permohonan pemohon. Untuk itu, penetapan tersangka RZ sah demi hukum. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

