Evaluasi PTT Pemkot Ternate, Anggota Tim ‘Bentrok’

Kantor Walikota Ternate

TERNATE Tim verifikasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dibentuk beberapa waktu lalu dan dipimpin Asisten I Setda Kota Ternate Muhdar Din, dinilai tertutup dan tidak transparan dalam menetapkan PTT yang diberhentikan.

Langkah Mohdar Din ini dinilai sudah diluar dari yang disepakati sejak awal rapat ketika tim verifikasi ini terbentuk. Ketua Tim Mohdar Din dinilai tidak transparan.  Hal ini disampaikan Staf Ahli Walikota Ternate  Samin Marsaoly, Senin (03/05/2021). Samin mengatakan, tim verifikasi selama ini terkesan sembunyi. “Panitia dalam hal ini pak Muhdar Din, yang termasuk tim verifikasi bekerja terkesan sembunyi dalam memverifikasi PTT,”  tegasnya.

Pernyataan ini kata dia, selain sebagai staf ahli Walikota juga termasuk sebagai anggota tim. “Seharusnya tidak bisa bekerja seperti itu, dan tim harus solid. Kalau tidak solid maka itu memberikan kesan ada yang bekerja dalam diam,” ungkapnya.

Tahapan kerja dari tim verifikasi ini menurut Samin, sampai kini pihaknya tidak mengetahui, karena tim yang diketuai Muhdar Din ini tidak terbuka. “ Di awal kan disepakati diberhentikan semua 974 orang, namun dalam perjalan jadi lain kebijakannya, ini karena mereka bekerja dalam diam,” kesalnya.

Terpisah, Ketua Tim Verifikasi PTT Muhdar Din dikonfirmasi membantah tudingan itu, dia menjelaskan, dia tidak memahami kalau ada yang menyampaikan pernyataan seperti itu, namun kata dia ketika amanah itu diserahkan pihaknya membentuk tim verifikasi yang terbagi dalam lima kelompok dengan wilayah kerja Ternate Tengah dua kelompok, kemudian Utara, Selatan serta Pulau dan Ternate Barat masing-masing satu kelompok. Kemudian dilakukan penyisiran dan datanya diinput dengan waktu sepekan harus tuntas untuk mengejar masa kerja dari Pj. Wali Kota.

“Dan selesai, setelah itu kita verifikasi ulang, untuk memastikan PTT yang di delete (hapus) dan ada yang tidak masuk, dan kami konfirmasi ke Pj. Wali Kota dan terakhir sekali ke Wali Kota terpilih. Dan beliau meminta ditambahkan satu kolom alasan pemecatan,” jelasnya.

Untuk itu, kata Muhdar, yang menjadi alasan itu yakni pertama atas usulan OPD,  kedua bolos sebab dalam perjanjian disebutkan apabila selama sebulan 10 hari tidak hadir maka dikenakan sanksi pemecatan, selain itu lima hari turut-turut tidak bekerja juga dikenakan sanksi, untuk alasan berikut kata dia berkaitan dengan usia PTT yang maksimal 45 tahun seperti tertuang dalam SKP, namun usia ini ditoleransi sampai 46 tahun. “Itu yang kami serahkan ke pak wali mempelajari itu. Jadi kalau di bilang transparan kami tidak paham juga,” ungkapnya.

Dia mengaku, diawal disepakati 974 orang PTT yang di sisir itu tahun pengangkatan 2020, namun dalam beberapa kali pertemuan dengan Pj. Wali Kota saat itu kemudian diinstruksikan untuk melakukan verifikasi secara keseluruhan PTT yang ada di Pemkot Ternate sampai pengangkatan 2005.

“Yang terakhir itu kita laporkan 466 orang, dan dipertimbangkan untuk diberhentikan,” terang dia. Dia menegaskan, verifikasi PTT ini bukan yang terakhir, namun ke depan akan terus dilakukan. “Dari 466 ini dari perhitungan kita dia menghemat anggaran 3.5 Rp miliar,” tutupnya.(cim)

Berita Terkait