WEDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan asrama pesantren tahun 2016. Kedua tersangka berinisial SB alias Budi dan AH alias Hendra. Sedangkan satu tersangka lagi yang merupakan mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Halteng berinslal TW alias Tamrin mangkir dari panggilan Jaksa.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Weda, Eka Hayer kepada awak media menyampaikan, tersangka Budi ditahan, Senin (24/5) sedangkan tersangka AIfa ditahan, Selasa (25/5) kemarin. “Adapun tersangka Tamrin belum ditahan karena yang bersanghuatan tidak memenuhi panggilan Jaksa,” ujar Kasi Pidsus Eka Hayer.
Eka, menjelaskan kasus tersebut berawal dari tersangka Budi sebagai pelaksana proyek. Tersangka Budi meminjam perusahaan dari tersangka Hendra yakni CV. Alfha Charian. Dalam proses pencairan uang seharusnya masuk ke rekening perusahan CV. Alfa Charian. Tetapi kenyataannya dana tidak masuk ke rekening tersebut melainkan masuk ke rekening PT. Gunung Mas Grup. “Uangnya tidak masuk ke rekening CV. Alfa Charien tapi masuk ke PT. Gunung Mas Grup,” ungkapnya.
Selain itu tersangka Budi dalam pekerjaannya tidak sesuai kontrak kerja. Padahal, dia menggunakan perusahan tersangka Hendra. Sehingga, seharusnya dia (Budi) bekerja dengan baik. Tetapi kenyataannya pekerjaan tidak selesai. “Perbuatan Budi ini negara mengalami kerugian berdasarkan perhitungan ahli dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara Rp. 222.555.000.
Dalam proses pencairan uang seharusnya masuk ke rekening perusahan CV. Alfa Chatian. Tetapi kenyataannya dana tidak masuk ke rekening tersebut melainkan masuk ke rekening PT. Gunung Mas Grup. “Uangnya tidak masuk ke rekening CV. Alfa Charien tapi masuk ke PT. Gunung Mas Grup,” ungkapnya.
Selain itu tersangka Budi dalam pekerjaannya tidak seuai kontrak. Padahal, dia menggunakan perusahan tersangka Hendra. Sehingga, seharusnya dia (Budi) bekerja dengan baik. Tetapi kenyataannya pekerjaan tidak selesai. “Perbuatan Budi ini negara mengalami kerugian berdasarkan perhiungan ahli dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara Rp. 222.555.000. “Karena itu penyidik langsung menahan Budi. Apalagi yang bersangkutan sering keluar kota. Makanya Budi ditahan agar tidak menghambat proses pemberkasan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Ternate,” terangnya.
Sementara tersangka Alfa ditahan sebagai pemilik perusahan CV. Alfa Charien. Sementara tersangka Tamrin dalam kasus ini, yakni proyek tersebut belum selesai 100 persen tetapi sudah menandatangani pencairan 100 persen. “Dia tidak perintahkan pegawainnya untuk mengecek kondisi pelaksanaan proyek terlebih dahulu, tetapi langsung tandatangan pencairan 100 persen,” tuturnya.
Untuk itu kami mengingatkan tersangka TW untuk menyerahkan diri jika tidak Kejari menjemput secara paksa. “Sebaiknya tersangka menyerahkan diri dengan baik, Kan tidak enak kalau Kejari yang jemput paksa,” katanya. Sebagaimana diketahui proyek ini dianggarakan dalam APBD tahun 2016 senilai Rp. 1.6 miliar. Tetapi sampai saat ini proyek tersebut tidak selesai atau hanya sampai pada konstruksi pondasi. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

