Hak Pilih Tak Diakomodir, Kantor Desa Toseho Dipalang

Kantor desa Toseho dipalang

TIDORE – Merasa kesal dengan sikap Kepala Desa (kades) Toseho Taufik Halil beserta panitia yang tidak melibatkan pemuda untuk ikut menyalurkan hak pilih terkait pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sejumlah pemuda di desa Toseho, Kecamatan Oba melakukan aksi pemalangan kantor desa sebagai wujud menyatakan sikap Protes atas kebijakan tersebut, yang dilakukan Rabu, (11/8/21).

“Aksi ini kami lakukan karena merasa tidak diakomodir dalam pemilihan anggota BPD yang nantinya dilakukan, sementara dalam Permendagri maupun Perda itu tidak ada pembatasan terkait hak pilih pemuda,” ungkap Ketua Pemuda Toseho, Irwan Efendi kepada media ini melalui telepon seluler Kamis, (12/8/21).

Ia melanjutkan, pada pemilihan BPD di desa lain, pemuda diberikan hak untuk memilih. Hanya di desa Toseho yang dibatasi. Untuk itu, mereka menilai keputusan yang dibuat oleh panitia tidak berdasar dan hanya merujuk pada asumsi Kades. “Kami sudah minta Perda, tapi kades tidak berani kase, jangankan kasih pegang, kasih lihat juga tidak,” tuturnya. 

Selain itu, Irwan juga menduga bahwa kerja-kerja panitia dalam mensukseskan pemilihan anggota BPD tidak netral, hal itu dilihat dari pertemuan salah satu calon anggota BPD bernama Anur Muhammad dengan Sekretaris Panitia Aldipura Iskandar dan Salah satu staf desa Hasdi Husen di kantor desa. Padahal jika yang bersangkutan ingin berkonsultasi mengenai berkas pencalonan kenapa tidak ke Sekretariat Panitia melainkan harus ke kantor desa. 

“Pada saat kami melakukan pemalangan kantor itu mereka bertiga ada disana, kalau pertemuan mereka mengenai berkas calon kenapa tidak lakukan di Sekretariat Panitia. Ini yang membuat kami merasa bahwa panitia bekerja tidak lagi netral,” pungkasnya. 

Untuk itu, atas nama Pemuda Toseho Irwan menuntut agar Panitia Pemilihan anggota BPD harus segera dievaluasi, sekaligus menunda proses pemilihan. Jika tidak, akan ada aksi yang jauh lebih besar dari aksi sebelumnya. 

“Selama tuntutan kami belum terpenuhi, maka tidak ada aktivitas di kantor desa, kami juga akan mengawal aksi ini sampai ada putusan bahwa kami diberikan hak pilih,” tegasnya. 

Menyikapi hal tersebut, Kades Toseho, Taufik Halil angkat bicara, Ia mengatakan tuntutan terkait dengan keterlibatan pemuda dalam menyalurkan hak pilih tidak diatur dalam regulasi, baik Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang BPD.

Dimana menurutnya, dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 itu, pada BAB III keanggotaan BPD Pasal 11 ayat 2, yang menjelaskan proses pemilihan anggota BPD berdasarkan keterwakilan unsur masyarakat, dan basis keterwakilan itu diambil dari perwakilan per RT/RW dan dusun.

“Karena ini tidak ada Juknis yang baku sehingga persoalan ini kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan Dinas mengarahkan ke kami untuk dilakukan pemilihan berdasarkan Kartu Keluarga (KK), sehingga yang berhak memilih adalah Kepala Keluarga (Suami) dan Istri,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler. 

Hal ini bertujuan, agar proses pemilihan dapat mengakomodir semua keterwakilan, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan perwakilan 30 persen untuk hak perempuan. 

Bahkan pada pertemuan sebelumnya, Taufik mengaku terdapat dua opsi yang ditawarkan, yakni pemilihan berdasarkan KK dan pemilihan berdasarkan unsur masyarakat, hanya saja jika Pemilihan berdasarkan unsur masyarakat pertimbangannya siapa yang mewakili masyarakat, atau mewakili tokoh agama akan ribet karena semua merasa berhak atas keterwakilan. Sehingga keputusan, pemilihan berdasarkan per KK agar semua bisa terakomodir termasuk ketua pemuda.

“Bagi kami pemilihan berdasarkan per KK ini merupakan langkah bijak dan demokratis, karena logikanya jika orang tua sudah menyalurkan hak pilih maka secara langsung telah mewakili anaknya yang merupakan bagian dari pemuda, bahkan ketua pemuda juga berhak memilih karena pemilihannya sudah berbasis KK, kami tidak akan menghilangkan hak pilihnya,” tambahnya. 

Sementara terkait dugaan tidak netral panitia dalam mensukseskan pemilihan anggota BPD, Taufik membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan salah calon anggota BPD yang melakukan pertemuan dengan Sekretaris Panitia di kantor desa sesungguhnya itu hanya bagian dari konsultasi berkas. Hanya saja, pada saat itu panitia dalam mempersiapkan proses pemilihan fasilitasnya masih minim, sehingga panitia kemudian menggunakan kantor desa untuk dilakukan persiapan. Lagipula proses Pemilihan juga akan dilakukan di kantor desa. 

“Panitia inikan tidak ada printer untuk mencetak surat suara, sehingga mereka menggunakan printer kantor desa. Dan ketika si calon ini pergi ke sekretariat panitia untuk berkonsultasi, mereka (Panitia) tidak ada di sana, kemudian ia langsung menyambangi panitia di kantor desa untuk berkonsultasi, hanya saja pada saat bersamaan pemuda itu juga melakukan aksi pemalangan kantor desa,” bebernya. (ute)

Berita Terkait