Kasus Korupsi Rumah Ibadah Hampir Rampung

Kejaksaan Tinggi Malut

TERNATE – Penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang anggaran pembangunan rumah ibadah di sejumlah Kabupaten/Kota terutama Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) hampir rampung.

“Untuk rumah ibadah perkaranya sudah hampir rampung,” kata Asisten Intelijen (Assintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara Affrianto pada conference pers, Senin (13/9/2021) kemarin, didampingi Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga.

Menurutnya, perkara rumah ibadah itu dalam tahap penyelidikan serta sudah dilakukan permintaan keterangan oleh beberapa pihak dari sisi pekerjaan dan hampir selesai.

Pihak yang dimintai keterangan itu, yakni PPK, kontraktor atau rekanan. Begitu Disperkim Provinsi Malut yang sempat diambil data-data maupun keterangan dari mereka.  Meski begitu, tambah Afferianto, posisi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan yang kemungkinan bisa dinaikan ke tahap penyidikan. “Selanjutnya menunggu tim melakukan analisa dan kajian untuk menyimpulkan status kasus ini seperti apa,” ujar Effrianto.

Sebelumnya, dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) salah satunya berinisial AD dimintai klarifikasi terkait penggunaan anggaran Tahun 2018-2019 terkait rumah ibadah seperti masjid dan gereja.

Dugaan kasus ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku Utara  merekomendasikan sejumlah proyek yang diduga masih menyimpan masalah termasuk sejumlah pembangunan rumah ibadah.

Hasil kerja Pansus itu diantaranya, Pembangunan Masjid Al Mubaraq Kukupang, Kasiruta Barat dengan nilai Kontrak 409.567.000,- Realisasi keuangan 30 persen, hasil dilapangan baru berkisar 50 persen.

Pansus merekomendasikan untuk dilakukan Audit Investigasi oleh Inspektorat. Selanjutnya, Pembangunan Masjid Loleo Jaya Tahap II, Kasiruta Timur dengan nilai Kontrak Rp.784.298.000, dimana realisasi keuangan 72 persen fisiknya 100 persen dengan total anggaran kurang lebih Rp 1,5 Miliar, progress fisiknya baru sekitar 35 persen dan belum fungsional. Pansus juga merekomendasikan untuk dilakukan Audit Perencanaan dan Audit Investigasi oleh Inspektorat.

Proyek pembangunan Masjid Marituso, Kasiruta  Timur Halmahera Selatan dengan nilai  kontrak Rp. 418.866.000,  progress  keuangan  100 persen,  progress  fisik  100 persen. Sementara fakta di lapangan  hanya  berupa  rangka  kolom  dan  balok  serta  belum.

Pansus merekomendasikan untuk  evaluasi perencanaan dan harga satuan. Serta proyek Pembangunan Gereja GMIH Imanuel Tongute Sungi di Ibu dengan nilai Kontrak Rp. 719.927.000, pekerjaan fisik dan penggunaan material tidak sesuai perencanaan sehingga atap bangunan telah mengalami kebocoran. Direkomendasikan audit investigasi oleh Inspektorat. (dex)

Berita Terkait