Masyarakat Adat Pantau Peredaran Kayu di 5 Provinsi
TERNATE – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) bersama masyarakat adat/lokal pada tahun 2020 sampai 2021 telah melakukan pemantauan terhadap perusahaan kehutanan di lima provinsi, sebanyak 32 perusahaan pemegang konsesi kehutanan (hulu), perusahaan pengolahan kayu (hilir) dan perusahaan ekspor (pasar).
Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi (PPLH) Mangkubumi dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) pada periode tahun 2020 hingga 2021 telah mengorganisir masyarakat adat/lokal di lima provinsi untuk melakukan pemantauan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Lima provinsi tersebut masing-masing Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Pemantauan SVLK ini dilakukan dengan menggunakan strategi hulu-hilir pada 32 unit manajemen/pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Terdapat lima temuan penting dari hasil pemantauan SVLK ini yaitu, Pertama, Unit manajemen pemegang S-LK masih melakukan penebangan kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan bahkan di luar izin konsesinya.
Kedua, Konsesi rakyat seperti PHAT (Pemilik Hak Atas Tanah) dan lainnya sering dimanfaatkan oleh pelaku pembalak liar untuk mencari kemudahan dalam pengurusan legalitas kayu. Ketiga, Pemalsuan dokumen kayu dilakukan oleh pemegang konsesi maupun pemilik industri pengolah kayu yang memiliki S-LK. Keempat, Surabaya dan Gresik menjadi destinasi utama kayu-kayu ilegal dari pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. dan Kelima, di Semarang banyak eksportir non-produsen yang memperjualbelikan dokumen V-Legal.
Sebanyak 80% dari temuan pemantauan, telah dilaporkan kepada penegak hukum maupun kepada Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Dan hampir semua telah ditindaklanjuti melalui pembekuan dan pencabutan S-LK, maupun penyidikan dan penindakan oleh penegak hukum. Ini terungkap dalam Press Conference yang diikuti Fajar Malut secara virtual dengan tajuk “Publikasi Hasil Pemantauan SVLK oleh Masyarakat Adat/Lokal Papua Barat, Kalimantan, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Jawa Tengah,” pada Selasa (14/09/2021).
Hasil pemantauan di lima provinsi menemukan beberapa pelanggaran dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Di hulu misalnya, pemegang konsesi dan industri primer bekerjasama melakukan praktek pembalakan liar di luar konsesi. Dua legalitas (kayu dan dokumen) ‘disulap’ menjadi legal dan tersertifikasi S-LK. Temuan lainnya, Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) berkedok kelompok tani melakukan pembalakan liar di luar areal izin namun diklaim berasal dari lokasi izin.
Di hilir, Surabaya dan Gresik merupakan salah satu daerah tujuan kayu ilegal dari berbagai daerah di luar Jawa seperti Papua, Maluku Utara, dan Kalimantan. Penindakan hukum kebanyakan dilakukan di pelabuhan kedatangan, jarang pada pelabuhan keberangkatan. Selain itu, pembeli kayu dengan transaksi legal sulit dijerat hukum layaknya supplier yang melakukan pembalakan liar.
Secara rinci, dari 32 perusahaan kayu yang dipantau telah menghasilkan 34 laporan kepada pihak terkait antara lain: 11 perusahaan dilaporkan ke Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK) atas temuan pelanggaran SVLK, 7 perusahaan dilaporkan ke penegak hukum atas indikasi pelanggaran tindak pidana kehutanan, 2 perusahaan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena isu pencemaran lingkungan, dan 14 Perusahaan dilaporkan ke Dirjen PHPL Kementerian LHK karena terindikasi melakukan pelanggaran ketentuan ekspor yang tidak ditindak oleh LVLK.
Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi menyatakan, pemalsuan dokumen menjadi modus yang paling sering dilakukan oleh pelaku kejahatan kehutanan. Selain itu, pelaku ekspor dengan mudahnya meraup keuntungan dari jual beli dokumen V-Legal. Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal.
Deden Pramudiana, Juru Kampanye JPIK menambahkan, harus ada sanksi tegas yang berefek jera bagi para pelaku kejahatan kehutanan. “Sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur, sebab beberapa kali JPIK mengajukan keluhan kepada LS terkait penyalahgunaan dokumen V-Legal, jawaban dari LS tidak memuaskan dan seolah-olah menutupi kesalahan dari pemilik izin. Selain itu, Kementerian LHK melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK, supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan.” Tegas Deden.
Disisi lain, terbitnya peraturan Permen LHK 08 Tahun 2021 menjadi tantangan besar kedepan bagi Pemantau Independen. Pada peraturan ini, selain merubah nomenklatur terkait tata kelola kehutanan, kekhawatiran terbesar adalah hutan lindung dapat dibebani izin.
Agus Budi Purwanto, Juru Bicara PPLH Mangkubumi mengatakan, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menghadapi tantangan besar kedepan dalam pemantauan. Akses data SIPUHH, data ekspor-impor maupun data pendukung lainnya sangat diperlukan untuk melakukan pemantauan.
Senada dengan Agus Budi Purwanto, dalam menyikapi terbitnya peraturan Permen LHK 08 Tahun 2021, Deden Pramudiana menambahkan pada peraturan sebelumnya terkait SVLK, pemantauan kegiatan SVLK dilakukan oleh Pemantau Independen, namun dalam peraturan Permen LHK 08 Tahun 2021 terdapat kata ‘dapat’, hal ini menjadi ambigu di mata pemantau. Selain itu, terbitnya peraturan Permen LHK 08 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja telah melonggarkan perizinan di hutan lindung. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

