TERNATE – Berkas empat tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Air Bugis di Desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Tahun 2017, dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penelti Kajaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut).
Keempat tersangka ini masing-masing berinisial, IH selaku Direktur PT Kristi Jaya, IS selaku KPA, MIS selaku PPK dan RL selaku PPTK. “Hari ini tim penyidik Ditreskrimsus telah menerima berkas P 21 empat orang tersangka dari Jaksa,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan dikonfirmasi, Rabu (29/9/21).
Selanjutnya penyidik Ditreskrimsus akan segera melakukan tahap II berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut. Namun untuk waktu pelimpahan tahap II akan di koordinasi kembali dengan pihak kejaksaan.
“Kalau tahap dua nanti kita koordinasi dengan jaksa,” tandasnya. Sekadar diketahui, proyek pembangunan jembatan senilai Rp4,2 miliar itu dianggarkan melalui APBD Kepulauan Sula tahun 2017 yang dikerjakan oleh PT. Kristi Jaya Abadi. Namun pada tahun 2020, jembatan tersebut telah ambruk dan tak bisa lagi digunakan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

