Inspektorat Serahkan Berkas Kasus DD ke Kejari

Kejaksaan Negeri Morotai

DARUBA – Kasus penggelapan anggaran Dana Desa (DD) Tanjung Saleh yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai dan bendahara desa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

“Kasus penggelapan DD yang melibatkan oknum ASN inisial AS dan bendahara desa Tanjung Saleh itu berkasnya secepat akan kami serahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi, kepada wartawan kemarin.

Menurut Marwanto, oknum AS memiliki niat untuk membuat pengembalian. Hanya saja, bendahara desa Tanjung Saleh, yang sampai hari ini belum membuat pengembalian. Olehnya itu, dengan terpaksa kasus ini akan diserahkan ke Kejari.

“Berkas ini kami akan berikan ke Jaksa, karena bendahara desa tak punya niat sedikit pun untuk lakukan pengembalian hasil temuannya, dan perbuatan kedua oknum itu di tahun anggaran yang sama,” katanya. Kata Marwanto, sesuai hasil koordinasinya dengan Kepala DPMD, AS punya niat untuk lakukan pengembalian hasil temuan sebesar Rp260 juta lebih melalui gajinya.

“Tapi kalau dilihat besar gaji AS dengan waktu yang diberikan 24 bulan sesuai sidang TPTGR itu tidak cukup. Makanya mau tidak mau dia (AS) harus menjual asetnya untuk kembalikan uang negara,” ujar Marwanto.

Lanjutnya, walau misalkan dalam waktu 24 bulan yang sudah diberikan, namun kemudian dalam tiga bulan berjalan AS tidak juga membuat  pembayaran, maka dianggap batal sehingga kasusnya langsung diserahkan lagi ke Kejaksaan.

“Jadi dalam tiga bulan kalau tidak setor baru kita limpahkan ke Jaksa, karena laporan itu bukan kita tunggu sampai 24 bulan. Tapi setiap bulan harus ada laporan, sehingga ada peringatan di bulan pertama dan kedua kepada AS, dan kalau masuk bulan ketiga Minggu kedua kemudian AS belum bayar, barulah diserahkan ke penegak hukum,” katanya.

Diketahui, Total kerugian negara untuk kasus kedua oknum ini sebesar Rp570 juta dengan rincian yakni bendahara Rp470 juta lebih, dan AS Rp90 juta lebih. Namun, untuk AS sendiri temuannya tidak hanya di desa Tanjung Saleh, tapi kasus yang sama juga terjadi di desa Cio Gerong Kecamatan Morselbar, dan semasa dirinya masih menjabat sebagai Pj Kades terdapat kerugian negara Rp 170 juta, sehingga total AS yang harus dilakukan pengembalian Rp260 juta lebih. (fay)

Berita Terkait