TERNATE – Salah satu pemegang saham PT. Ternate Bahari Berkesan (PT. TBB) Muhammad Hasan Bay (MHB), Rabu (6/10/21) diperiksa tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) kurang lebih lima jam.
Pemegang saham PT. TBB ini sesuai akta notaris bernomor 23 tertanggal 19 November 2019 yang dikeluarkan oleh notaris Muhammad Ansar A. Basinu, SH. Mantan calon walikota Ternate ini sebelumnya Senin (4/10/21), tiba dari Jayapura langsung malaporkan diri ke Tim Bidang Pidsus Kejati Malut setelah pemanggilan pertama tidak hadir.
Tim penyidik kemudian menjadwal pemanggilan kedua sehingga pada Rabu sekitar pukul 10.10 WIT, yang bersangkutan dengan menggunakan mobil pajero berwarna hitam dengan nomor polisi DG 51 TA datang menghadiri pemanggilan kedua atau pemeriksaan tersebut. Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIT, MHB dikepung sejumlah wartawan untuk diwawancarai, namun MHB irit penjelasan tentang dugaan korupsi Perusahan Daerah (Peruda) PT TBB.
Dia beralasan, nanti ditanyakan langsung ke penyidik karena sudah memberi keterangan dalam pemeriksaan menyangkut PT. TBB. “Saya sudah sampaikan seluruhnya ke penyidik, saya tidak mau membeberkan disini, nanti bias,” katanya sambil memegang satu map berwarna hijau.
MHB menyatakan, adanya pemeriksaan ini dirinya langsung datang dari Jayapura untuk melaporkan diri. Bahkan sempat kaget dengan agenda pemeriksaan, namun dirinya tetap bersikap sebagai warga negera yang taat hukum.
“Ini membuktikan saya sebagai warga negara yang baik,” ujarnya. Meski demikian, MHB tetap tidak mau menjelaskan pokok-pkok materi pemeriksaan ketika masih ditanyakan wartawan. “Sekali lagi, lebih jelas nanti tanyakan langsung ke penyidik,” tandasnya mengakhiri.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga dikonformasi membenarkan yang bersangkutan telah diperiksa terkait masalah Perusada PT TBB. Kendati menyangkut hasil atau pokok materi pemeriksaan, Ricahrd menyatakan masih dirampungkan atau disusun kembali tim penyidik atas hasil pemeriksaan tersebut.
“Hasilnya pemeriksaan tadi masih disusun, nanti baru disampikan ke teman-teman media,” singkatnya. Diketahui MHB diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah (Perusda) Kota Ternate yakni PT. TBB senilai Rp25 miliar, Tahun 2015 hingga 2019.
Pemeriksaan tersebut lantaran yang bersangkutan merupakan salah satu pemodal atau pemegang saham sesuai akta notaris yang tertera di PT. TBB. Sebelumnya tim penyidik sempat menyita puluhan dokumen penting serta tiga aset kendaran berupa mobil dan sepeda motor. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan menjadi penyidikan dengan total saksi yang diperiksa sejauah ini kurang lebih 25 orang. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

