Polisi Miliki Bukti Tahan WZI

Konferensi Pers yang dilakukan Polda Malut

TERNATE – Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) memiliki bukti yang cukup dari sisi material dan formil sehingga melakukan penahanan kepada tersangka oknum anggota DPRD Provinsi Malut berinsial WZI sejak Senin 8 November kemarin.

WZI ditahan saat ini mendekam di sel tahanan Polres Ternate lantaran diduga terlibat tindak pidana penggelapan maupun dugaan penyerebotan sebagaimana barang bukti yang dikantongi oleh penyidik berupa 4 unit ruko dan 1 unit rumah.

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan didampingi Kabag Wasidik Ditreskrimum Hengky Kurniawan mengatakan, dalam kasus tersebut sejak awal hingga akhir dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan kepada tersangka. Sesaat kemudian dilakukan penanahaan setelah dikantongi 20 jenis bukti dan pemeriksaan kepada 22 saksi.

“Dari 20 jenis bukti diantaranya 4 unit ruko dan 1 unit rumah yang telah disita penyidik beserta sejumlah dokumen lainnya,” katanya dalam jumpa pers, Selasa (9/11) kemarin.

Menurut Adip, tersangka dijerat pasal 21 ayat 4 dalam KUHP disebutkan pada point a dan b dengan alasan objektif dan subjektif diantaranya mengulangi perbuatan, menghilangkan alat bukti maupun dikawatirkan melarikan diri. Sementara pada poin b ada pasal pengecualian. “Jadi pasal 21 KUHAP ayat 4 di poin b  adalah pasal pengecualian. Meskipun ancaman hukuman hanya 4 tahun penjara namun tersangka bisa ditahan, dan saat ini dilakukan penanahan selama 20 hari kedapan” ujar Adip.

Sementara Kabag Wassidik Polda Malut AKBP Hengki Setiawan dalam kesempatan jumpa pers itu menambahkan, meski demikian masih ada ruang bagi tersangka WZI untuk mengakhiri kasusnya dengan cara mediasi (Restoratif justice) bersama pihak pelapor.

Dikatakan, peluang mediasi atau Restoratif Justice sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2021. “Namun semua kita kembalikan kepada pelapor, apabila pelapor tidak berkeberatan, kemudian bisa menerima permohonan maaf dari yang bersangkutan, mungkin peluang itu atau kesempatan itu kita berikan,” tandas Hengky. (dex)

Berita Terkait