SANANA – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, bakal menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi pasar Rakyat Makdahi.
Kasat Reskrim Polres Sula, Iptu Rizal Mochammad mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan atas kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pasar Rakyat Makdahi bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara. Dari hasil pemeriksaan itu, dia menambahkan, kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp. 1,7 miliar.
“Hasil dari BPKP sudah keluar, nanti setelah tahun baru kita bisa melaksanakan gelar perkara, kita undang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasil dari BPKP itu kerugian negaranya Rp. 1,7 miliar,” kata Rizal kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Lanjut Rizal, pihaknya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dalam kasus tersebut. Tentu, nama calon tersangka ini disampaikan setelah proses gelar tersangka dilaksanakan. “Nama-namanya kita sudah kantongi, nanti setelah gelar baru saya sampaikan siapa saja yang termasuk di dalamnya,” bebernya.
Saat ini, kata Rizal, Polres Sula masih fokus dengan target vaksinasi di Sula. “Nanti setelah tahun baru kita gelar penetapan tersangka. Saat ini kami masih fokus vaksinasi,” ungkapnya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

