Di Bobong, Vaksinasi Anak Berjalan Lancar

Vaksinasi anak di SD Inpres Bobong

BOBONG – Setelah melakukan vaksinasi anak di Desa Kamaya dan Waikadai Sula, Kecamatan Taliabu Timur Selatan pekan kemarin. Senin (24/1/2022) kemarin, vaksinasi anak usia 6-12 tahun di Kabupaten Pulau Taliabu kembali dilakukan  di SD Negeri 1 Bobong.

Proses vaksinasi berjalan lancar tanpa ada protes dari orang tua. “Alhamdulillah sampai hari ini belum ada orang tua wali murid menolak anak mereka divaksin. Mereka (orang tua) justru mendampingi anak mereka untuk vaksin,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu Kuraisia Marsaoly kepada wartawan di sela-sela vaksinasi di SD Inpres Bobong, siang kemarin.

Kuraisia mengatakan, pada dasarnya pemberian vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melakukan upaya penanggulangan Covid-19, sehingga warga diminta untuk tetap mendukung program vaksinasi covid-19 untuk mewujudkan program Indonesia Sehat.

“Tindakan menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah Covid-19, olehnya itu masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta,” tandasnya

Kuraisia menambahkan, dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, Pasal 13a ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Jadi vaksinasi bagi pelajar adalah program nasional dalam memenuhi herd immunity dalam mengatasi pandemi,” jelasnya.

Vaksinasi tak dipungut biaya alias gratis. Kuraisia berharap, orang tua dan wali murid tidak perlu takut anaknya divaksin karena vaksin halal, dan sudah teruji.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus hadir dalam kegiatan vaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi, kata dia, merupakan perintah undang-undang yang  harus dilaksanakan. “Ini pandemi, suka dan tidak suka kita harus divaksin. Karena ini adalah perintah undang-undang,” kata Citra

Untuk melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19, lanjut citra, vaksinasi pada siswa-siswi harus didukung karena menciptakan kekebalan tubuh bagi anak-anak.

“Orang tua tidak perlu takut apabila anaknya divaksin karena vaksinasi sudah melalui penelitian oleh pakar ilmu kedokteran yang sudah memikirkan faktor positif dan negatif atau dampak yang akan terjadi pada setiap orang yang divaksin,” pesannya.

Pantauan Fajar Malut, pencanangan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-12 tahun yang bertempat di halaman SD Inpres Bobong sejak pagi hingga siang itu berlangsung aman. Animo orang tua dan wali siswa juga tinggi mengikuti program vaksinasi.

Kegiatan tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (25/1/2022) hari ini di tempat yang sama, yakni siswa SD Negeri Bobong dan siswa SD Inpres Bobong. (bro)

Berita Terkait