WEDA – Proyek pengaspalan jalan (Hotmix) di ruas Sagea-Patani, yang pengerjaannya baru selesai dikerjakan belum lama itu, kini sudah dalam kondisi rusak.
Proyek yang dikerjakan PT. Naviri Multi Konstruksi dengan total anggaran Rp 138.319.080.000 itu, patut diragukan kualitas pekerjaannya. Pasalnya proyek pengaspalan jalan (butas/hotmix) itu baru terhitung sejak tahun tahun 2018-2019 saat ini dalam kondisi rusak.
Proyek pengaspalan jalan itu diduga kuat dikerjakan asal jadi. Hal ini terbukti beberapa spot terdapat kerusakan pada lapisan aspal, salah satunya di ruas Dotte, Kecamatan Weda Timur. “ Paket ini kontraknya berakhir pada bulan Maret tahun 2019 lalu, namun selesai dikerjakan pada tahun 2020 dan tidak lama setelah itu terdapat banyak kerusakan,” ucap Alumni Teknik Sipil Unkhair, Adhit Soabobo.
Hal ini, lanjut Adhit sangat merugikan masyarakat Halteng yang mendambakan pembangunan infrastruktur jalan hotmix sudah dari lama. Menurutnya, kualitas pekerjaan seperti ini dikarenakan memburu waktu dan pekerjaan dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis Bina Marga. “ Secara visual bisa terlihat jelas kerusakan ini, karena proses pemadatan timbunan yang tidak maksimal dan terburu buru, kalau dikerjakan sesuai spesifikasi seharusnya pada penyiapan badan jalan sudah harus mencapai CBR atau kepadatan 6% baru bisa dilakukan pekerjaan penimbunan timbunan pilihan,” lanjut Aktivis Maluku Utara yang dikenal kritis itu.
Dia memperkirakan adanya kerusakan tersebut dikarenakan bahan agregat kelas A setebal 30 cm tidak sesuai dengan gradasi atau komposisi campuran untuk agregat kelas A, dari beberapa kali pengamatan visual sepertinya komposisi kelas A itu lebih banyak clay atau tanahnya. “ Ini dapat dibuktikan dengan mengambil sampel dan degradasi untuk mengetahui komposisinya,” tukasnya.
“Sepertinya dicampur dengan material lokal, menggunakan material hasil katingan atau galian yang seharusnya dilakukan pengujian CBR perendaman selama 4 hari terlebih dahulu sebelum memutuskan material tersebut dapat digunakan,” lanjut Adhit.
Akibat dari material yang digunakan tersebut dan penyiapan badan jalan yang tidak sempurna, sehingga terjadi penurunan pada badan jalan tersebut dan terjadilah genangan karena aspal memiliki sifat dan batasan elastis, sehingga ketika dilalui beban pun akhirnya terjadi retak dan terbongkar.
Kondisi ini, menurut Adhit, tentu dapat memperpendek umur layanan yang menurut Bina Marga adalah 10 tahun, jangan hanya menyalahkan beban lalu lintas saja karena daerah tersebut beban LHR nya masih sangat kecil sekali. “ Konyol memang namun sepertinya pihak BPJN berpikir untuk kembali menganggarkan untuk biaya pemeliharaan di paket itu dan secara tidak langsung ini adalah tumpang tindih anggaran dan bisa sangat merugikan negara,” tegasnya lagi.
Dengan adanya kondisi itu, kini BPJN Maluku Utara harus kembali menggelontorkan anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut karena kalau menggunakan jaminan pelaksanaan tentunya tidak mencukupi, karena kerusakan ini termasuk rusak berat dan kerusakan ini dimulai dari tanah dasar dan tentunya membutuhkan penanganan dengan anggaran besar.
Terkait dengan kegagalan konstruksi, sebagaimana pengertian dasar menurut undang-undang adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi, baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat pengguna jasa dan atau penyedia jasa. “ Jika merujuk pada pengertian dasar di atas, maka sudah tentu rusaknya jalan tersebut adalah merupakan kegagalan konstruksi yang tak mesti dianggap sepele,” pungkas Adhit.
Adhit meminta Satker PJN 2 Maluku Utara harus bertanggung jawab karena sebagai KPA, Dia (Satker PJN 2) telah lalai dalam mengawasi pekerjaan tersebut, karena di dalam anggaran Satker ada dana khusus untuk monitoring yang jumlahnya fantastis. “ Selain itu jaminan pelaksanaan yang dicairkan tentunya sangat menyalahi aturan, karena kerusakan itu tidak diperbaiki oleh kontraktor bersangkutan,” bebernya.
Dia juga menegaskan, Satker PJN 2 Maluku Utara, Chandra harus mempertanggung jawabkan perbuatanya yang mengakibatkan rusaknya jalan negara dan umur rencana untuk jalan yang dibangun harusnya 10 tahun. “ Ini belum sampai 3 tahun saja sudah rusak. Dan saya yakin kerusakan ini akan terus bertambah sejalan waktu,” tutur Adhit. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

