SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya menetapkan Sahib Bela Hotel sebagai tempat karantika Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19. Sekprov Maluku Utara (Malut) Samsudin A Kadir kepada sejumlah wartawan mengatakan, Pemprov Malut menetapkan Sahib Bela Hotel sebagai tempat karantina PDP covid-19 selama 1 bulan kedepan.
Mengingat, para tenaga medis yang sudah menangani pasien PDP maupun pasien yang sudah positif corona, saat ini tidak lagi pulang ke rumah, bahklan tempat itu juga disiapkan untuk orang yang kontak langsung dengan pasien 01 covid-19. Lanjut Sekprov, sesuai hasil koordinasi dengan pihak Grand Dafam/Sahid Bela Hotel, Pemprov Malut menggunakan hotel itu sebagai lokasi karantina hanya membayar operasional para karyawan yaitu sebesar Rp.2,5 Milyar selama sebulan.
Namun jika dihitung setiap kamar selama sebulan, maka yang harus di bayar sebanyak Rp.8 milyar oleh Pemprov Malut. Dirinya mengaku, sekitar 175 kamar di hotel itu semua di pakai untuk tempat karantina. Walaupun belum dilakukan penandatanganan kontrak kerjasama, mulai Rabu 1 April, para tenaga medis yang shift 1 sudah bisa beristrahat di hotel itu
“Untuk shif satu sebanyak 10 orang perawat tenaga medis yang harus istrahat di hotel, sebab mereka para tanaga medis tidak bisa pulang, karena takut menularkan virus kepada keluarga sehingga, kami minta untuk di karantina selama 14 hari,” jelasnya. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang kesehatannya sudah membaik, masih menunggu hasil laboratorium, karena ditakutkan jika karantina di rumah, namun hasilnya keluar dari laboratorium lain, maka akan di dorong ke hotel berbintang di Kota Ternate.(iin)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Sahid Bella Hotel Tempat Karantina"