TERNATE– Untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di Pemkot Ternate bakal dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Mendagri, sinyal pembayaran TPP ASN di Pemkot Ternate ini setelag Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengerluarkan surat edaran tentang pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hanya saja ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum pencairan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh mengatakan, untuk Kota Ternate sekitar 9 dokumen yang menjadi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan pembayaran TPP sudah di upload.
“Persyaratan itu sudah kita upload ke dalam aplikasi Simona di Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri,” katanya pada Rabu (23/3) kemarin.
Menurutnya, saat ini Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri sedang melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut. Jika dalam verifikasi tidak terdapat kesalahan dalam dokumen, maka langsung diproses ke Kementrian Keuagan (Kemenkeu). Namun jika masih terdapat kesalahan maka Pemkot masih harus melakukan perbaikan.
“Kalau masih ada kesalahan, nanti disampaikan ke kita untuk kita perbaiki. Jadi saat ini kita masih menunggu informasi dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri,” ucapnya.
Terkait 9 dokumen yang menjadi persyaratan, Abdullah enggan membeberkan dengan alasan tidak mengingat rinciannya. Namun dia menyebut, salah satunya dari 9 dokumen itu berkaitan dengan besaran TPP yang diterima per orang.
“Sembilan dokumen itu ada di kantor, saya tidak bisa sebutkan satu persatu,” ungkapnya.
Namun kata dia, jika dokumen itu sudah disetujui Kemendagri, maka bisa menjadi dasar untuk dilakukan pencairan TPP. “Kalau sudah disetujui, saya rasa sudah ada dasar untuk dilakukan pencairan,” terang dia.
Keterlambatan pembayaran TPP ASN Pemkot Ternate ini lanjut dia, karena Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri melakukan verifikasi dokumen untuk semua Kabupaten/Kota termasuk tingkat Provinsi di Indonesia.
“514 Kabupaten Kota ditambah 34 Provinsi kan dokumennya sedang diverifikasi. Jadi cukup banyak ya. Informasi kemarin yang sudah disetujui baru 58, sisahnya belum termasuk Kota Ternate,” katanya.
Dikatakan Abdullah, TPP yang belum terbayar di Kota Ternate itu terhitung sejak Januari 2022 hingga saat ini, meski begitu alokasi anggaran yang diperuntukan untuk pembayaran TPP sendiri sebesar Rp 83 miliar lebih.
Sementara, untuk gaji PTT yang hingga kini belum dicairkan menurut dia, ada sejumlah OPD di Pemkot Ternate telah mengajukan permintaan ke BPKAD dan sudah dibayarkan. Dia beralasan, keterlambatan ini karena menunggu SK PTT. “Karena SK PTT nya sudah ada, jadi yang sudah melakukan permintaan kita sudah langsung bayarkan,” sebutnya.
Dia menjelaskan, SK Wali Kota tentang PTT itu jadi dasar untuk dilakukan pembayaran terhadap honor setiap PTT yang ada dalam SK. “Setelah ada SK PTT baru kita bayar karena kalau tidak kita tidak punya dasar untuk membayar, jadi OPD juga di himbau segera mengajukan permintaan supaya bisa kita bayarkan, karena lebih cepat di masukan lebih cepat di bayarkan,” pintanya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

