DPRD Ternate Minta Pansel Kepsek Transparan

Junaidi Bachrudin
Junaidi Bachrudin

TERNATE Panitia Seleksi (pansel) kepala sekolah (Kepsek) di SMP yang ditunjuk Pemerintah Kota Ternate diminta terbuka ke publik, mengenai progres penjaringan calon kepsek tersebut. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Junaidi Bachrudin kepada Fajar Malut pada Senin (28/3/2022) kemarin.

Menurut Junaidi, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan calon Kepsek ini perlu dilakukan dalam rangka membuktikan netralitas dan independensi Timsel.

“Saya kira harus dibuka ke publik, bila perlu diinformasikan secara luas ke masyarakat dari semua tahapan yang sudah dilalui kemudian diumumkan di surat kabar, di media online, sehingga membuktikan netralitas dan independensi dari pansel, agar tidak menimbulkan distruth atau ketidakpercayaan di kalangan masyarakat karena kasus-kasus sebelumnya,” katanya.

Dia mengatakan, kepala sekolah (kepsek) yang diangkat oleh Wali Kota Ternate ke depan harus memenuhi prosedur pengangkatan baik dari sisi kompetensi maupun dari kapasitas. Untuk itu kata dia, harus ada komunikasi dan koordinasi yang baik di internal pansel termasuk Dinas Pendidikan, dan meminta pertimbangan dewan pendidikan serta dewan pengawas pendidikan.

“Sehingga tidak ada masalah pada saat dia dilantik, selain memenuhi sejumlah persyaratan, tahapan ini penting guna memastikan bahwa semua kepsek yang diangkat itu memang berada dalam lingkungan pengawasan Dinas Pendidikan, sehingga dia mempunyai pengetahuan atau kewenangan merekomendasikan siapa-siapa saja yang layak untuk dinyatakan lulus dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika semua unsur ini terpenuhi, maka dengan sendirinya proses perekrutan ini akan terhindar dari kepentingan politik.

“Kalau yang bersangkutan kemudian memenuhi syarat maka dia tidak perlu di intervensi dalam hal-hal politik, dia bisa lolos dengan sendirinya kalau semua persyaratan itu dipenuhi,” kata Junaidi.

Dia menyebutkan, kesalahan pengangkatan kepsek tingkat dasar (SD) beberapa waktu lalu disebabkan karena Pemkot Ternate mengabaikan tahapan rekomendasi dari dewan pendidikan dan dewan pengawas pendidikan. Mestinya lanjut dia, tahapan ini tidak boleh diabaikan.

“Kalau tidak melalui tahapan itu ya bisa jadi berdasarkan penilaian sepihak yang dilakukan, misalnya pansel, ternyata kan timbul masalah seperti kasus di Kepsek SD itu. Karena tidak mendapat rekomendasi atau pertimbangan dari tim pertimbangan pengangkatan kepsek,” sebutnya.

Menurut politisi Partai Demokrat Malut, dalam perekrutan calon Kepsek pada SMP, Pemerintah Kota Ternate melalui pansel harus menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan khusus untuk pendidikan, tidak hanya menggunakan undang-undang ASN dan turunannya.

“Karena pendidikan maka pendekatanya harus menggunakan undang-undang pendidikan dan aturan turunannya sampai yang terakhir Permendikbud nomor 40 tahun 2021, itu harus ditegakkan, kan jelas disebut pengangkatan kepsek harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepsek. Tujuan dari pertimbangan itu kan supaya terpenuhi seluruh persyaratan-persyaratan baik administrasi maupun teknis,” jelasnya.

Selain itu dia meminta, agar Pemkot Ternate juga mempertimbangkan SDM yang terbaik untuk mengisi jabatan kepsek yang di seleksi tersebut.

“Kalau SDM kita cukup banyak untuk mengisi jabatan kepsek, maka Pemerintah juga punya banyak pilihan, dia harus memilih yang terbaik diantara orang-orang yang baik, kecuali memang kalau SDM kita terbatas, itu Pemerintah juga tidak punya pilihan lain,” tegasnya.(nas)

Berita Terkait