TERNATE-Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020, ternyata tidak berlaku bagi perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Permenini diberlakukan hanya perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara akan dibebaskan.
Sementara tindak pidana khusus atau perkara Tipikor tidak dibebaskan. Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Malut, Muji Raharjo mengungkapkan pembebasan narapidana dalam perkara kasus korupsi tidak diberlakukan, hanya pidana umum yang memenuhi syarat sesuai Permen Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020. Narapidana Tipikor tidak mendapat asimilasi karena tidak diatur dalam Permen tersebut, “kata Muji Raharjo saat dikonfirmasi, Minggu (5/4) kemarin.
Permen tersebut diperuntukan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang berkasus tindak pidana umum seperti kasus narkotika dan sebagainya yang hukumannya dibawah lima tahun penjara akan dibebaskan. Terhitung tanggal 1 hingga 7 April sekitar 60 WBP atau narapidana dibebaskan dan diawasi langsung pihak Kejaksaan dan Bapas selama berada di rumah masing-masing.
Menurutnya, langkah itu demi mengurangi over kapasitas sesuai edaran Permen di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) ditengah penyebaran virus Corona saat ini. “Mereka yang bebas atau mendapat asimilasi tidak boleh berkeliaran dan berstatus wajib lapor melalui video call hanphone,” tandasnya. Berdasarkan data diperoleh total WBP atau narapidana berada di Lapas dan Rutan Kanwil Kemenkum dan HAM Malut, yang mendapat asimilasi dan integrasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19 sebanyak 228 narapidana akan dibebaskan. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
Berikan Komentar pada "Napi Kasus Korupsi Tidak Dibebaskan"