Pemkot Ternate Tetapkan Harga Eceran BBM di Kios Rp13.500 Perliter

Surat Edaran Wali Kota Ternate
Surat Edaran Wali Kota Ternate

TERNATE– Pemerintah Kota Ternate secara resmi telah menetapkan besaran harga eceran BBM di masyarakat sebesar Rp.13.500, langkah Pemkot Ternate untuk mengendalikan harga BBM eceran yang dijual warga dalam beberapa pekan terakhir yang mencapai Rp.15.000 per liter sekaligus menindaklanjuti kesepakatan dengan OKP Cipayung saat dialog beberapa waktu lalu, namun apakah langkah Pemkot Ternate ini juga untuk mengelegalkan penjualan BBM di depot dan kios yang marak di Kota Ternate, terkait ini belum ada pernyataan resmi dari Pemkot Ternate.

Penetapan besaran harga eceran BBM ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota nomor 541/67/2022 tentang pendalian harga BBM jenis pertalite dan pertamax pada tingkat pengecer atau kios di Kota Ternate.
Dimana dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman tertanggal 20 April 2022 terdapat 7 poin. Dan disebutkan dalam surat itu, penetapan harga BBM jenis pertamax dan pertalite pada lembaga penyalur resmi, SPBU, agen premium dan minyal solar (APMS) di propinsi Malut dan khususnya Kota Ternate, sebagai berikut (a). jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Pertalite Rp.7.650 per liter. (b), jenis bahan bakar khusus atau bahan bakar umur pertamax Rp.12.750 per liter.

Poin kedua surat itu menyebutkan, mengacu pada poin 1 huruf a dan b, maka eceran bahan bakar minyak tingkat pengecer (kios dan depot) jenis bahan bakar khusus dan umum pertamax Rp.13.500 per liter.

Pemkot sendiri menegaskan, akan memberikan sangsi kepada pengecer yang melanggar surat edaran ini, seperti yang tertuang pada poin ketiga, yang isinya apabila ditemukan pengecer BBM di kios atau depot menjual diatas harga tersebut, maka dalam operasi penertiban gabungan akan ditindak secara tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau dilakukan penyitaan objek BBM.

Selain itu dalam surat edaran Pemkot menegaskan, lembaga penyalur SPBU dilarang keras melakukan penjualan BBM jenis pertalite dan pertamax kepada pengecer dengan menggunakan gelon, drum atau kendaraan bermotor yang telah di modifikasi tangky  penampungnya atau kendaraan yang melakukan pengisian secara berulang-ulang dengan durasi waktu cepat atau patut diduga melakukan penimbunan.

Sementara itu jam operasional SPBU sesuai surat edaran itu dimulai jam operasional pukul 07.00 sampai 00.00 WIT, dan SPBU wajib mengaktifkan semua dispenser, nozel dan memaksimalkan jam operasional.

Sedangkan para pengecer dapat melakukan pembelian atau pengisian BBM jenis pertalite dan pertamax di APMS, yakni UD. Kama yang beralamat di Siantan Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan, dan CV. Yuseda yang beralamat di Daulasi Kelurahan Tafure Ternate Utara dengan menggunakan gelon mulai pukul 08.00 WIT sampai pukul 17.00 WIT seperti yang termuat dalam poin keenam surat edaran.(cim)

Berita Terkait