Jaksa Awasi Napi Yang Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Ternate

TERNATE – Kejakasan Negeri (Kejari) Ternate akan mengawasi  sekitar 51 narapidana  (Napi) yang telah dibebaskan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Ternate. Pembebasan sejumlah Napi ini, untuk bergabung dengan keluarga di rumah masing-masing  setelah adanya keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran dan pembebasan Napi dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020.  Permenini  diberlakukan hanya perkara tindak pidana umum dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara.

“Kita akan tetap mengawasi  Napi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Ternate, Pardi Muthalib, Senin (7/4) kemarin. Pardi  menyatakan pihaknya tetap menindaklanjuti instruksi untuk melakukan pengawasan. Pardi menambahkan,  pembebasan sejumlah Napi  ini melalui keputusan Menteri untuk bergabung dengan keluarga di rumah masng-masing atau asimilasi dan integrasi bukan berarti dibebaskan demi hukum atau bebas bersyarat. Namun karena situasi emergezy terkait penyebaran virus Corona.  “Status para Napi  ini bebas bersyarat atau seperti apa  nanti selanjutnya kita kordinasikan dengan Kanwil Kemenkum-Ham Malut. Prinsipanya kita akan awasi mereka setelah dibebaskan,” tandas Pardi.  

Sebelumnya Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut,  Muji Raharjo mengatakan, permen itu diperuntuhan bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) yang berkasus tindak pidana umum seperti kasus narkotika dan   sebagainya yang hukumanya dibawah lima tahun penjara akan dibebaskan. Para Narapidina ini  dibebaskan dan akan diawasi langsung pihak Kejaksaan dan Bapas selama berada dirumah masing-masing. Menurut Muji, langkah itu guna mengurangi over kapasitas sesuai edaran Permen di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) ditengah penyebaran virus corona saat ini. “  Mereka yang bebas atau mendapat asmilasi tidak boleh berkeliaran dan berstatus wajib lapor melalui video call hanphone,” kata Muji.   Total Narapidana yang tersebar di Lapas  dan Rutan Kanwil Kemenkum Dan HAM Provinsi Malut  mendapat asimilasi dan integrasi pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19 sebanyak 228 Narapidana dibebaskan.   Sebanyak 51 orang warga binanaan lapas kelas II A Ternate baru-baru ini langsung dinyatakan bebas. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Jaksa Awasi Napi Yang Dibebaskan"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*