TERNATE– Pemkot Ternate diminta warga RT 14 / RW 06 Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Ternate Selatan, untuk mencarikan solusi penyelesaian lahan yang mereka tempati selama puluhan. Aspirasi ini disampaikan warga saat menggelar aksi pada Kamis (2/6/2022) di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Sebab lahan yang dulunya merupakan pesisir pantai telah dihuni puluhan kepala keluarga sejak 2003 telah memiliki sertifikat dari BPN atas nama Andi Cakra.
Bahkan, sejak lama warga meminta Pemkot untuk carikan solusi berkaitan dengan lahan di RT 14 tersebut atas terbitnya sertifikat hak milik, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan. Aksi warga ini sempat bersitegang karena warga mendesak masuk.
Tokoh masyarakat Jamrud Wahab mengatakan, kedatangan pihaknya ingin menanyakan proses dikeluarkanya sertifikat hak milik tersebut, sebab tuntutan ini pernah disampaikan sebelumnya.
“Sangat disayangkan sikap Pemerintah selama ini yang masa bodoh. Sebab kami menyuarakan ini sudah cukup lama dari masa Wali Kota almarhum Haji Bur yang menjamin akan membantu warga Mangga Dua Utara, namun realisasinya hingga kini tidak ada,” katanya.
Pihaknya kata dia, telah melaporkan hal ini ke Kejaksaan Tinggi Malut karena diduga ada indikasi mafia tanah sehingga diterbitnya sertifikat lahan.
Tahun 2003 sertifikatnya diterbitkan BPN Kota Ternate, tidak mungkin kalau sertifikat tersebut keluar Pemkot tidak tahu, sebab Pemkot lah yang paling tahu peruntukan lahan tersebut.
Jamrud Wahab
Upaya hering dengan Pemkot gagal, karena Sekda Kota Ternate sedang melakukan zoom meeting, masa aksi kemudian melanjutkan aksinya ke DPRD Kota Ternate.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

