TIDORE – Minimnya pemahaman perangkat desa dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) sehingga membuat beberapa mantan Kepala Desa (Kades) harus terjerat kasus Korupsi. Hal itu menjadi perhatian serius Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kota Tidore Kepulauan.
Olehnya itu, DPMD bakal memusatkan perhatian terkait dengan peningkatan kualitas perangkat desa dalam menyusun berbagai kegiatan, serta memperbaiki tata kelola administrasi yang ada di pemerintah desa.
“Kita harus mengakui bahwa dibawah tahun 2019, itu banyak perangkat desa yang tidak tau menyusun laporan penyelenggaraan pemerintah desa, untuk itu, sejak saya memimpin di tahun 2020 hingga saat ini, kami sudah mulai memperbaiki itu semua, sehingga dalam pelaksanaan Musyawarah Desa, itu kami langsung turun mendampingi mereka dalam proses musyawarah, agar program yang diusulkan nanti, benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan RPJMD Walikota dan Wakil Walikota,” ungkap Kepala DPMD Kota Tidore, Abdul Rasyid saat ditemui sejumlah media, di kantornya, Jumat, pekan kemarin.
Mantan Kepala Camat Oba Selatan ini, mengaku, untuk memperkuat kualitas sumberdaya manusia yang ada di desa, agar bisa meminimalisir potensi korupsi, di tahun 2022, pihaknya telah menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi, dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tidore dan Polres Kota Tidore.
“Tujuan kami melakukan kegiatan ini, agar dapat meningkatkan pemahaman perangkat desa soal pengelolaan keuangan desa, sehingga mereka dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan, dengan begitu, kita dapat meminimalisir potensi korupsi yang ada di tingkat desa,” jelasnya.
Selain itu, di tahun ini, DPMD juga telah membuat satu kebijakan mengenai prosedur dan tahapan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Prosedur dan tahapan tersebut dimulai dari Kecamatan, sebelum ke Dinas PMD, pihak kecamatan melakukan verifikasi berkas pencairan bahkan melakukan validasi lapangan berdasarkan realisasi triwulan/tahap sebelumnya.
“Kebijakan ini juga sudah ada SK dari walikota, jadi sebelum desa ke Dinas PMD bahkan ke BPKAD, desa harus melalui proses verifikasi dan validasi di Kecamatan,” tuturnya.
Abdul Rasyid menambahkan, peningkatan kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) di tingkat desa, sangat perlu untuk ditingkatkan, maka dari itu, baru-baru ini, telah dilakukan kegiatan pembinaan dan pelatihan bagi aparatur desa, yang itu dipandu langsung oleh pihak yang berkompeten, di Jakarta.
“Kedepan, kami juga akan mulai menata perangkat BUMDes, mulai dari strukturnya sampai pada potensi kegiatan yang mau dikelola, karena peran BUMDes ini juga sangat penting untuk membangun desa,” tegasnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

