TERNATE – Polemik mutasi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate Risval Tribudiyanto ke Halmahera Selatan, yang di anulir Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, dinilai hanya masalah sepele.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Sahroni A. Hirto menyebut, surat pembatalan persetujuan mutasi pegawai tertanggal 8 Juni 2022 dari Pemkot Ternate hanya mengatur terkait teknis administrasi.
“Kalau saya baca, nanti dikoreksi lagi kalau saya keliru. Surat itu isinya hanya menjelaskan soal kesalahan teknis administrasi. Jadi kan tinggal di perbaiki administrasinya,” katanya Minggu (26/6/2022).
Menurut dia, hal ini menjadi polemik karena diumumkan melalui konfrensi pers oleh Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan, Kabag Hukum dan Tenaga Ahli Hukum Pemkot secara tiba-tiba.
“Kenapa harus dia konfrensi pers, apa urgensinya. Ini kan cuma urusan mutasi, hal biasa dan sangat normatif di dalam sebuah Pemerintahan,” ungkap Sahroni.
Mantan Ketua DPD II KNPI Kota Ternate ini menilai, pihak yang terlibat dalam konfrensi pers itu tidak memiliki kompetensi di dalam tupoksi urusan mutasi.
“Seharunya yang bicara soal pembatalan persetujuan mutasi ini orang BKPSDM, pihak yang membidangi bagian mutasi yang harus bicara, karena proses mutasi ini jalurnya lewat mereka. Kenapa dia tidak melaksanakan fungsi koreksi. Nanti setelah di tandatangani oleh Wakil Wali Kota baru dibatalkan. Ini kan lucu juga,” sebutnya.
Sembari mengatakan, “Kalau yang buat konfrensi pers itu Sekda dan BKPSDM, itu tidak masalah. Karena proses surat itu lewat mereka, mereka mengetahuinya,” sambungnyaa.
Diketahui, berdasarkan surat tertanggal 11 Maret 2022 dengan nomor: 824.4/ 6 /2021 yang ditandangani atas nama Wali Kota, Wakil Wali Kota Jasri Usman menyetujui untuk dimutasikan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dengan ketentuan bahwa Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sehari-hari sebelum ada keputusan pengangkatannya pada instansi baru.
Namun, Wali Kota mengusulkan pembatalan tersebut berdasarkan surat tertanggal 08 Juni 2022 bernomor: 800 /2107/ 2022 yang ditujukan ke Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, dengan perihal Pembatalan Persetujuan Mutasi Pegawai atas nama Risval Tribudiyanto.
Surat Wali Kota tersebut juga telah mendapat jawaban dari Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Dedi Herdi melalui surat bernomor : 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022, tertanggal 13 Juni 2022 dengan perihal Pembatalan Nota Persetujuan Teknis Mutasi Kepegawaian Kepala Kantor Regional XI BKN Nomor LU-28204000013 Atas Nama Risval Tribudiyanto,
Karena hal ini sudah jadi polemik ia menyarankan, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman agar bisa memberikan jawaban secara kongkret. “Saya tidak tahu, konfrensi pers itu dilakukan atas sepengetahuan Wali Kota atau tidak. Tapi saya kira Wali Kota harus bicara, berikan jawaban ke publik tentang masalah ini,” ungkap Sahroni. Wali Kota Ternate juga kata Sahroni, harus memberikan penjelasan mengenai status pendelegasian kewenangan. “Ini juga harus dijelaskan, di aturan tentang mutasi memang menyebut mutasi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tapi kalau PPK tidak berada di tempat, apakah tidak bisa di tandatangani oleh Wakil Wali Kota, sementara Pemerintahan ini di dalamnya ada Wali Kota dan Wakilnya, ini yang harus dijelaskan ke publik,” pinta Sahroni.(nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

