Begini Penjelasan Anggota Timsel Bawaslu Malut Sampai Walk Out

TERNATESikap walk out dari Nam Rumkel salah satu anggota timsel calon anggota Bawaslu Malut, karena sejumlah alasan yang mnedasari dirinya untuk bersikap demikian.

Sesuai dengan surat klarifikasi yang disampaikan Nam Rumkel ke Bawaslu RI menyebutkan, pelaksanaan pleno penetapan nama- nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Bakal Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara pada hari Senin (1/8/2022) pukul 22.40 WIT.

Dia mengatakan, sebagai salah satu anggota Tim Seleksi yang mengikuti pleno tersebut, maka perlu di sampaikan klarifikasi, kronologi serta dasar dirinya melakukan penolakan atas pelaksanaan dan hasil penetapan rapat pleno sehingga berujung dirinya melakukan walk out (meninggalkan ruangan pleno) dengan sejumlah alasan sebagai berikut.

(a). Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 17.00 WIT, dilaksanakan rapat pleno oleh Ketua dan Anggota Tim Seleksi yang membahas perihal maknisme dan pelaksanaan penetapan nama-nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara.

Dia menyebut, hasil rapat pleno tersebut disepakati bahwa penentuan nama-nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara ditentukan pada hari Senin (1/8/2022) atau pada Selasa (2/8/2022) menyepakati adanya dugaan salah satu peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang bernama Adrian Yoro Naleng berafiliasi ke salah satu partai politik yang dapat dilihat dari postingannya pada akun facebook, sehingga disepakati oleh Tim Seleksi agar Adrian Yoro Naleng menutup akun facebook tersebut sebelum pleno penetapan nama-nama Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara;

“Meminta klarifikasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait beberapa peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang pernah diperiksa oleh DKPP, akan tetapi hal itu tidak dilaksanakan karena menurut Ketua Tim Seleksi hal tersebut tidak perlu dilakukan karena cukup dengan membaca putusan dari DKPP saja,” sebutnya.

Selain itu kata dia, meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Negeri Ternate terkait pengelolaan dana hibah oleh Bawaslu Kota Ternate hal tersebut berhubungan dengan adanya dua orang Bawaslu Kota Ternate yang menjadi peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara; selain pengambilan keputusan dalam menentukan nama-nama peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara diputuskan melalui one man one vote.

Untuk itu menurut Nam Rumkel, hasil kesepakatan pada rapat pelno pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 17.00 WIT dijalankan dengan baik, walaupun
sebelum Rapat pleno pada hari Senin kemarin pukul 22.40 WIT, tidak dijelaskan secara spesifik kepada anggota tim seleksi tentang hasil kesepakatan, sedangkan untuk hasil kesepakatan sebagaimana sudah disepakati terkait dengan pengambilan keputusan dalam menentukan nama-nama peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara diputuskan melalui one man one vote tidak dijalankan berdasarkan kesepakatan pada pleno pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 17.00 WIT.

“Malah yang ditawarkan adalah penentuan nama-nama peserta seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang lulus tes kesehatan dan tes wawancara berdasarkan nilai yang akumulasinya, nilai tes wawancara 60 persen dan nilai tes kesehatan 40 persen. Berdasarkan dasar pengambilan keputusan tersebut bagi saya sebagai anggota Tim Seleksi memandang ada sesuatu yang tidak benar, sebab dari 5 (lima) poin hasil kesepakatan pada
rapat pleno hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 Pukul 17.00 WIT hanya 4 poin yang dilaksanakan sedangkan 1 (satu) poin tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah disepakati dan hal tersebut tentunya melanggar komitmen dan kesepakatan yang telah diputuskan bersama oleh Ketua dan Anggota Tim Seleksi, meskipun hasil kesepakatan dalam pada rapat pleno hari Sabtu (30/7/2022) pukul 17.00 WIT, tidak dituangkan dalam berita acara (tertulis),” sebutnya.

Lanjutnya, yang menjadi pertanyaan bagi dirinya sebagai anggota Tim Seleksi, tentang adanya ketidakwajaran dalam pemberian nilai tes wawancara yang mana dapat dilihat dari bukti penilaian hasil tes wawancara yang terlampir padahal fakta yang terjadi pada saat wawancara terdapat peserta dengan kondisi kesehatan yang tidak stabil dan ada juga yang tidak dapat lagi melanjutkan tes wawancara karena sudah tidak mampu lagi menjawab pertanyaan dari salah satu tim pewawancara.

“Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas, klarifikasi ini menjadi penting bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, karena anggota Tim Seleksi berkewajiban, bersikap tidak dikriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien. Kewajiban tersebut menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan bagi seorang anggota Tim Seleksi yang memilki integritas dan kepatuhan terhadap apa yang telah disepakati,” ungkapnya.

Sebelumnya timsel calon anggota Bawaslu Malut pada Senin (1/8/2022) kemarin mengumumkan 6 nama calon anggota Bawaslu Malut, sesuai hasil tes kesehatan dan wawancara, hal ini sesuai nama surat timsel nomor : 50/TIMSEL-MALUT/VIII/2022 tertanggal 1 Agustus 2022, mereka yang dinyatakan lulus tes kesehatan dan wawancara yakni
1. Andrian Yoro Naleng
2. Ikhsan Hamiru
3. Masita Nawawi Gani
4. Rusli Saraha
5. Soleman Patras
6. Sumitro Muhammadiyah, dimana dari lima orang timsel satu orang tidak menandatangi karena walk out atas nama Nam Rumkel.(cim)

Berita Terkait