DARUBA – Bendahara desa Tanjung Saleh, Kecamatan Morotai Utara, inisial AMD, hingga kini belum menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020.
AMD disebut belum sekalipun menghadiri panggilan Kejari semenjak kasus tersebut diambil alih Kejari pada awal tahun 2022.
Pihak Kejari kabarnya telah melayangkan tiga kali panggilan kepada yang bersangkutan. Sampai tim penyidik pernah mendatangi rumahnya di desa Tanjung Saleh, namun AMD tidak berada di tempat. Keberadaan AMD pun hingga kini tidak diketahui.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), David, kepada Fajar Malut mengatakan, walaupun AMD belum memberikan keterangan sebagai saksi, tidak menjadi kendala bagi penyidik.
Dan kini, kata David, Kejari telah menemukan lebih dari dua alat bukti, sehingga kasus ini segera dilakukan penetapan tersangka.
“Rencana minggu depan (pekan ini) kita sudah penetapan tersangka kasus DD desa Tanjung Saleh,” ungkap David kepada Fajar Malut, Kamis (4/8/2022).
Namun David, masih belum bisa membeberkan nama-nama yang berpotensi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 500 juta lebih itu.
Hanya saja, menurut David, jika AMD masuk dalam daftar sebagai tersangka, maka di hari itu juga Kejari langsung menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada AMD.
“Suratnya nanti kita penetapan tersangka baru kita keluarkan surat DPO,” katanya. David menambahkan, saat ini Kejari masih menunggu audit Penetapan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Kalau sudah selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.
“Tapi sekalipun belum ada hasil (audit PKKN) juga tidak masalah, karena hasil audit itu kita hanya mau pastikan nilai kerugian negara saja,” tutup David.
Berdasarkan dari hasil audit Inspektorat Pulau Morotai sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran DD desa Tanjung Saleh tersebut juga melibatkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, inisial AS.
Bahkan AS bersama AMD sempat diminta Inspektorat untuk membuat pengembalian. Hanya saja belum diketahui pasti, berapa jumlah uang yang sudah dikembalikan keduanya selama kasus tersebut masih ditangani Inspektorat. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

