TERNATE – Dua lembaga hukum, Polda Maluku Utara (Malut) dan Kejaksan Tinggi (Kejati) akan mengawasi penanganan anggaran Covid-19. Dana ini digolontarkan ditaksir senilai ratusan miliar, untuk penanganan wabah covid-19 dan kebutuhan ekonomi warga.Jika penanganan anggaran ini tidak sesuai sasaran akan diusut secara hukum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili mengatakan, tanggap darurat bencana Covid-19 sesuatau yang serius . Karena itu, kebijakan pemerintah memfokuskan anggaran kepada Satgas penanganan Covid-19 harus dipergunakan tepat sasaran. Termasuk seluruh aparatur Negara harus melaksanakan fungsi dan tugasnya harus lebih optimis.Menurutnya,dalam pengawasan anggaran tersebut di dalamnya meliputi Polri, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika anggaran tersebut diberikan tidak tepat sasaran atau tidak memberi asas menfaat maka akan diusut secara hukum.“Kalaupun anggaran itu tidak memenuhi asas manfaat atau tidak tepat sasaran atau ada penyimpangan sehingga ada kerugian Negara sudah tentu dikawal.
Sebanarnya porsi anggaran ini sama dengan angaran yang lain. Jadi pada prinsipnya anggaran Negara ini wajib dilakukan pengawasan dengan kondisi saat ini sehingga akan difokuskan kesitu” ujar Alfis Alfis Suhaili dikonfirmasi, Rabu (15/4) kemarin. Perwira tiga bunga melati dipundak ini menegaskan, penangaan anggaran ini sementara dalam proses namun dikemudian hari ada laporan masyarakat terkait penyimpangan tetap ditindaklanjuti bukan hanya Ditreskrimsus Polda namun juga berlaku di Polres jajaran. Hal ini tergantung lokus kejadian perkaranya maka dilakukan penyilidikan.“Kalau lingkupnya di berbagai daerah dengan saksi tersebar maka diitangani Ditreskrimsus Polda Malut. Intinya secara normatif kita wajib melakukan pengawasan anggaran Covid-19” tegas Alfis Suhaili.
Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Andi Herman mengatakan, rugulasi anggaran Covid-19 di wilayah Malut sudah jelas tertera dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan LKKP terkait bagaimana pengadaan barang dan jasa untuk penanggulanan Covid-19. Hal ini agar kebutuhan dampak Covid-19 segera terealisasi. Menurutnya, ada tiga kriteria, yakni jangan menikmati angaran tersebut secara pribadi, kepentingan umum harus terlayani kalau ada APD, masker dan yang lainnya, prosesnya tidak ada yang dirugikan dari sesi keuangan khususnya keuangan Negara. “ Kalau sampai tiga ini hilang maka sifatnya sudah melawan hukum,” ujar Andi Herman kepada wartawan di Hrand Dafam Hotel.
Ia menjelaskan, keadan darurat ini diperlukan langkah-langkah cepat, namun ada tahapan yang dilewati tetapi harus sesuai regulasi tanpa perlu ditender. Seperti pengadaan alat kesehatan tidak bisa ditunda karena kebutuhan mendesak APD maupun kegiatan yang sifatnya mendesak seperti evakuasi dan pertolongan. Walaupun ada tahapan yang tidak dilalui karena kondisi darurat memang regulasi memungkinkan. Namun, frem kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi harus dijaga. “Saya menyampaikan ini karena implementasi tim Gugus tugas Covid-19 belum melakukan realisasi untuk melakukan pengadaan alat kesehatan, pencegahan dan penanganan, karena masih mempertimbangkan tingkat kehati-hatian dan saya berikan kemudahan tiga point tadi,” tandasnya. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)


Berikan Komentar pada "Polisi-Jaksa Kawal Dana Covid-19"