Polisi-Jaksa Kawal Dana Covid-19

TERNATE – Dua lembaga hukum, Polda Maluku Utara (Malut) dan Kejaksan Tinggi (Kejati)  akan mengawasi  penanganan anggaran Covid-19. Dana ini digolontarkan ditaksir senilai ratusan miliar, untuk penanganan wabah covid-19  dan kebutuhan ekonomi  warga.Jika penanganan anggaran ini tidak sesuai  sasaran akan diusut secara hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol  Alfis Suhaili mengatakan, tanggap darurat bencana Covid-19 sesuatau yang serius . Karena itu, kebijakan pemerintah memfokuskan anggaran  kepada Satgas penanganan Covid-19 harus dipergunakan tepat sasaran. Termasuk  seluruh aparatur Negara  harus melaksanakan fungsi dan tugasnya harus lebih optimis.Menurutnya,dalam pengawasan anggaran tersebut  di dalamnya meliputi Polri, Kejaksaan  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Jika  anggaran tersebut diberikan tidak tepat sasaran atau tidak memberi asas menfaat   maka akan diusut secara hukum.“Kalaupun anggaran itu tidak memenuhi asas manfaat  atau tidak tepat sasaran atau ada penyimpangan sehingga  ada kerugian Negara sudah tentu dikawal. 

Sebanarnya porsi anggaran ini sama dengan angaran yang lain.  Jadi pada prinsipnya anggaran Negara ini wajib dilakukan pengawasan dengan kondisi saat ini sehingga akan difokuskan kesitu” ujar Alfis Alfis Suhaili dikonfirmasi, Rabu (15/4) kemarin. Perwira tiga bunga melati dipundak ini menegaskan, penangaan anggaran ini sementara dalam proses namun  dikemudian hari ada laporan  masyarakat  terkait penyimpangan tetap ditindaklanjuti bukan hanya Ditreskrimsus Polda  namun juga berlaku di Polres jajaran.  Hal ini tergantung lokus kejadian perkaranya maka dilakukan penyilidikan.“Kalau lingkupnya di berbagai daerah dengan saksi  tersebar maka diitangani Ditreskrimsus Polda Malut. Intinya secara normatif kita wajib melakukan pengawasan anggaran Covid-19” tegas Alfis Suhaili.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Andi Herman mengatakan,  rugulasi anggaran Covid-19 di wilayah  Malut  sudah jelas  tertera  dari Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP) dan LKKP terkait bagaimana pengadaan barang dan jasa untuk penanggulanan Covid-19.  Hal ini agar kebutuhan dampak Covid-19 segera terealisasi. Menurutnya, ada tiga kriteria,  yakni jangan menikmati angaran tersebut secara pribadi,  kepentingan umum harus terlayani kalau ada APD, masker dan yang lainnya, prosesnya tidak ada yang dirugikan dari sesi keuangan khususnya keuangan Negara. “ Kalau sampai tiga ini hilang maka sifatnya sudah melawan hukum,” ujar Andi Herman kepada wartawan di Hrand Dafam Hotel.

Ia menjelaskan, keadan darurat ini diperlukan langkah-langkah  cepat, namun ada tahapan yang dilewati tetapi harus sesuai regulasi  tanpa perlu ditender.  Seperti pengadaan alat kesehatan tidak bisa ditunda karena kebutuhan mendesak APD maupun kegiatan yang sifatnya mendesak seperti evakuasi dan pertolongan. Walaupun ada tahapan yang tidak dilalui karena kondisi darurat memang regulasi memungkinkan. Namun, frem kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi harus dijaga. “Saya menyampaikan ini karena  implementasi tim Gugus tugas Covid-19 belum melakukan realisasi untuk melakukan pengadaan alat kesehatan, pencegahan dan penanganan, karena masih mempertimbangkan tingkat kehati-hatian dan saya berikan kemudahan tiga point tadi,” tandasnya. (dex)

Berita Terkait

Berikan Komentar pada "Polisi-Jaksa Kawal Dana Covid-19"

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*