DARUBA – Puskesmas Daruba, Kabupaten Pulau Morotai, melakukan pemusnahan obat dan sejumlah bahan medis habis pakai dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Senin (29/8/2022), dengan melibatkan pihak kepolisian, dinas kesehatan, pihak kecamatan, Loka POM dan pengelola TPA.
Kepala Puskesmas Daruba, dr. Adil Makmur, kepada wartawan mengatakan, pemusnahan obat dan bahan medis dilakukan karena obat sudah tak bisa lagi digunakan atau sudah kadaluarsa. Sebab obat dan bahan medis merupakan stok yang datang sekitar 3 tahun lalu.
“Jadi sebelum dimusnahkan obat-obat ini ditampung di gudang terlebih dulu, setelah itu baru dilakukan pemusnahan secara keseluruhan,” terangnya.
Adil menyebutkan, obat dan bahan medis yang dimusnahkan kurang lebih 1 ton dengan beberapa gabungan item, yakni obat perbekalan farmasi dan obat Napza.
“Diantaranya Vitamin 81 sebanyak 120 tablet, urin bag sebanyak 60 pcs, Metilergometrin Ampul n/MYOTONIC 0.2 mg/ml sebanyak 78 tablet, Ketokonazol 200 mg, 1100 tablet, Dexamethason inj 90 ampul dan Paracetamol 10 mg/ml infus 74 botol. Sementara daftar obat Napza yang dimusnahkan yaitu, Codein 10 mg 200 tablet dan 10 mg 1030 tablet,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pemusnahan untuk obat-obatan umum. Sementara obat yang tergolong psikotropik, misalnya haloperidol dan alprazolam tidak digabungkan dan akan dilakukan pemusnahan secara terpisah.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

