JAILOLO – Dugaan kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemkab Halmahera Barat dinilai menabrak hukum dalam jual beli lahan. Karena itu, aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kejari harus segera menetapkan tersangka supaya penilaian publik terhadap lembaga ini mendiamkan perkara dugaan korupsi tersebut terjawab, karena pembelian lahan menabrak aturan,” kata Praktisi hukum, Julham Djaguna pekan kemarin
Menurut dia, penetapan tersangka agar kasus segera disidangkan. Apalagi, kata dia, pembelian lahan oleh pemda dari salah satu anggota DPRD Halbar untuk pembangunan kantor UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara itu bermasalah saat ini penyidik Kejari Halbar sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kejari memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang nantinya ditetapkan sebagai peran utama dalam perbuatan tindak pidana tersebut sesuai fakta yang ditemukan. “Apalagi di dalam proses jual beli lahan ini ada nama pejabat yang ikut terseret. Tentu ini menunjukkan citra buruk pemerintahan,” tandasnya
Sekjen Perkumpulan Demokrasi Konstitusional (Pandecta) Maluku Utara ini juga mengingatkan kepada Kejari harus serius dalam masalah jual beli serta pembebasan lahan, namun tentu harus berhati-hati dalam penetapan tersangka nanti.
Julham juga menyayangkan alokasi anggaran oleh Pemda Halbar untuk pembangunan, namun menjadi masalah di kemudian hari. Padahal, anggaran tersebut bisa dialokasikan keperluan lain yang bakal tidak bermasalah.
“Jadi prinsipnya Kejari Halbar sudah harus pastikan siapa peran utama yang diminta pertanggungjawaban secara hukum,” cetusnya
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari, diantaranya Wakil Ketua DPRD Halbar Riswan Hi. Kadam, Sekda Halbar Syahril Abdul Rajak, Kepala BPKAD Halbar Chuzaemah Jauhar, dan juga Mantan Kabag Pemerintahan Halbar Demianus Sidete. (ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

