2023 Dana Transfer Pemkot Ternate Naik 60 Miliar, Berikut Besarannya

Kantor Walikota Ternate
Kantor Walikota Ternate

TERNATE – Besaran dana transfer Pemkot Ternate pada tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar Rp60,580,648,000, hal ini sesuai dengan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-173/PK/2022 tertanggal 29 September 2022 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.

Surat yang ditujukan ke Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia yang diteken Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan, sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2023 menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 September 2022.

Sesuai daftar rincian alokasi transfer ke Daerah tahun nggaran 2023, terdiri atas Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Hibah ke Daerah, Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Dana Otonomi Khusus Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi-Provinsi di Papua, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Dana Desa, dan Insentif Fiskal.

“Daftar rincian alokasi tersebut dapat dilihat di laman www.djpk.kemenkeu.go.id dan selanjutnya secara resmi akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Sebagai informasi, dapat kami sampaikan bahwa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan dan untuk menjaga integritas, maka diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” demikian isi surat tersebut.

Dalam surat itu juga menegaskan, selanjutnya, pengelolaan Transfer ke Daerah agar dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang – undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan dan akuntabel, bersih dari praktik korupsi dan tidak ada konflik kepentingan.

Dimana dalam surat Kementerian Keuangan tersebut jumlah dana transfer yang diterima Pemkot Ternate pada tahun 2023 sebesar  843,155,010,000, naik sebesar 60,580,648,000 dari tahun 2022 sebesar Rp774,449,163,000, terdiri dari dana bagi hasil (DBH) tahun 2023 sebesar Rp44,021,683,000 turun Rp1,082,225,000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp45,103,908,000, sementara dana alokasi umum (DAU) tahun 2023 sebesar Rp609,216,898,000, naik Rp20,601,538,000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp588,615,360,000.

Namun Pemkot Ternate pada tahun 2023 nanti tidak kebagian DAK Penugasan karena tidak ada menu tersebut padahal di 2022 lalu Pemkot Ternate mendapat alokasi anggaran sebesar Rp25,404,208,000 melalui DAK Penugasan, selain itu di 2023 juga Pemkot Ternate kebagian dana Insentif Fiskal sebesar Rp30,386,501,000 yang sebelumnya disebut DID.

Sementara Pemkot Ternate ditahun 2023 mendapat alokasi DAK sebesar Rp159,529,928,000, naik Rp41,061,335,000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp140,729,895,000, terdiri dari DAK Fisik berupa DAK Reguler sebesar Rp60,005,264,000 atau berkurang sebesar Rp25,084,332,000 dari tahun 2022 sebesar Rp72,341,639,000, untuk item DAK fisik ini terjadi peningakatan signifikan yakni Bidang Perumahan dan Pemukiman dimana pada tahun 2023 Pemkot Ternate mendapat alolasi anggaran sebesar Rp10,977,000,000 naik Rp9,827,928,000 dari tahun 2022 sebesar Rp1,149,072,000.

Sedangkan DAK Nonfisik di tahun 2023 naik sebesar Rp66,145,667,000 sehingga menjadi Rp99,524,664,000 dari tahun 2022 sebesar Rp68,388,256,000, untuk DAK Nonfisik terjadi peningkatan pada bantuan operasional sekolah (BOS) dimana pada 2023 Pemkot Ternate kebagian BOS sebesar Rp.33,364,080,000 naik Rp29,025,120,000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp4,338,960,000.(cim)

Berita Terkait