TERNATE- Bukan hanya RAPBD 2023 yang hingga kini belum disampaikan Pemkot Ternate ke DPRD, namun hasil evaluasi APBD-Perubahan tahun 2022 juga dipertanyakan oleh DPRD Kota Ternate, sebab setelah disahkan hingga kini Pemkot belum menyampaikan hasil evaluasi dari Pemprov Malut ke DPRD Kota Ternate. Untuk itu Sekda dan Wali Kota diminta tidak tinggal diam, karena nantinya mempengaruhi kegiatan OPD yang dianggarkan dalam APBD-P alagai kini sudah masuk akhir tahun.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, evaluasi APBD-Perubahan sama hal seperti evaluasi APBD induk, dimana ketika ranperda tentang APBD-P disepekati antara Pemkot dengan DPRD maka dalam jangka 3 hari setelah pengesahan Pemkot Ternate sudah harus menyampaikan ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana Pemprov sendiri diberikan waktu selama 15 hari untuk melakukan evaluasi.
“Tujuan evaluasi itu untuk menjaga sinkronisasi antara ranperda tentang APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kemudian kepentingan umum, KUA PPAS, RKPD dan RPJMD, jika sudah ada sinkronisasi maka Gubernur akan menyampaikan kembali kepada pemerintah untuk ditetapkan menjadi Perda APBD-Perubahan,” katanya, pada Selasa (1/11/2022) kemarin.
Menurut Mubin, dari hasil evaluasi tersebut kemudian ditemukan tidak ada sinkronisasi, maka hasil evaluasi disampaikan ke Pemkot Ternate untuk disampaikan ke DPRD agar dibahas dan menjawab permasalahan tersebut, dan jika sudah selesai maka akan ditetapkan Perda. “Tapi untuk APBD-P Kota Ternate tahun 2022 sampai hari ini kita tidak tahu sudah sampai dimana, padahal sudah kurang lebih satu bulan setelah disahkan, mestinya dalam waktu itu sudah ditetapkan Perda APBD-Perubahan, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, dari informasi yang diterima bahwa hasil evaluasi yang telah dikembalikan ke Pemkot Ternate sampai kini pembahasan internal tidak tuntas. Dia juga mengingatkan, sampai kini DPRD belum diberitahukan terkait dengan hasil evaluasi tersebut, padahal ini sudah diatur agar pembahasan atas evaluasi itu harus dilakukan dimana Pemkot Ternate diwakili TAPD dan Banggar DPRD. “Tapi sampai sekarang kita tidak tahu,” sebutnya.
Meski begitu kata dia, alokasi DAU sesuai dengan PMK nomor 134 tahun 2022 untuk menekan dampak inflasi akibat kenaikan BBM bisa jalan tanpa harus menunggu APBD-Perubahan, Mubin beralasan dalam PMK itu sudah disebutkan bahwa dana tersebut bisa dijalankan kemudian nantinya dituangkan dalam APBD-Perubahan, jika APBD-P belum dilaksanakan namun kalau sudah dilaksanakan maka nantinya dilaporkan dalam bentuk realiasasi anggaran.
“Jadi tidak fokus APBD-Perubahan atau tidak, jadi tanpa perubahan pun bisa dilaksanakan. Tapi kalau item kegiatan lain semuanya berpengaruh, karena dasar APBD itu kemudian dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sebab seluruh pengeluaran berdasarkan APBD kalau belum disahkan bagaimana pengeluaran kecuali hal normative seperti gaji,” tandasnya.
Dalam kondisi seperti ini kata Mubin, Sekda sebagai koordinator TAPD tidak boleh tinggal diam, namun jika itu pun tidak bisa teratasi maka Wali Kota harus turun tangan agar APBD-P ini tidak berlarut-larut.
“Ini karena SDM kemudian ego sektoral, jadi Sekda dan Wali Kota harus turun tangan,” pintanya.
Terpisah, Kepala BPKAD Kota Ternate Abdullah H. M. Saleh dikonfirmasi sebelumnya menyebutkan, Pemkot masih menunggu hasil evaluasi APBD-Perubahan oleh Pemprov Malut, jika sudah disampaikan nanti pihaknya akan tetap menyesuaikan.
“Seperti apa catatan hasil evaluasinya kita belum tahu, kita berharap tidak terlalu banyak,” katanya.
Pihaknya kata dia, berharap APBD-P sudah bisa jalan pada pekan kedua di bulan November ini.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

