TERNATE – Pencapaian retribusi parkir tepi jalan sampai akhir tahun 2022 ini belum juga maksimal, dan masih jauh dari harapan meski setiap petugas dari Dinas Perhubungan diterjunkan melakukan penangihan, karena sesuai data yang dikantongi target retribusi parkir sebesar Rp6.000.000.000 di tahun ini sampai 8 Desember 2022 kemarin baru terealisasi sebesar Rp678.058.400 atau 11,30 persen. Untuk mengantisipasi agar hal ini tidak terulang ditahun 2023 mendatang, sejumlah terobosan bakal dilakukan Dinas Perhubungan Kota Ternate salah satunya merevisi perda nomor 13 tahun 2011.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar dikonfirmasi pada Senin (12/12/2022) kemarin mengatakan, untuk pengelolaan parkir oleh pihak ketiga sampai saat ini pihaknya masih menunggu komunikasi dari Bagian Kerja sama dengan pihak yang berencana mengelola parkir tersebut, kemudian persetujuan dari DPRD Ternate. Sebab kata dia, kendala yang dihadapi Dishub karena jumlah SDM yang tersebar pada 13 titik parkir tepi jalan hanya 35 orang, dan berdasarkan pada hasil evaluasi yang dilakukan dari jumlah sebanyak 35 orang petugas ini tidak mampu ditambah banyak titik (potensi) yang tidak dikelola.
Untuk itu kata dia, dalam pembahasan tahap akhir APBD dengan Banggar DPRD beberapa waktu lalu pihaknya menawarkan sejumlah opsi yakni penambahan zona yang dikelola pihak ketiga, karena sebelumnya penambahan retribusi tepi jalan ditahun ini akibat dari pihak ketiga melakukan uji coba pada 7 sampai 8 titik parkir ditambah dengan yang dikelola oleh Dishub pada 13 titik parkir.
“Kalau tahun kemarin itu finish di 500 juta kalau sekarang sudah 600 juta lebih sebelum tutup tahun,” katanya.
Opsi yang ditawarkan Dishub juga lanjut Mochtar, yakni dilakukan revisi Perda dengan alasan jika dilakukan penambahan titik parkir namun besaran tarifnya tetap pada Rp1.000 untuk roda 2 dan Rp2.000 untuk roda 4 akan tetap sulit untuk mencapai target yang ditetapkan.
“Makanya kami minta bantuan Banggar dan TAPD untuk revisi Perda nomor 13 tahun 2011, karena nilainya sudah tidak layak tapi juga usia perda sudah memenuhi syarat untuk direvisi, jika itu dilakukan maka nantinya untuk kendaraan roda 2 besaran tarifnya Rp4.000 dan roda 4 sebesar Rp6.000,” jelasnya.
Selain itu menurut dia, pada zona landmark sampai pantai falajawa juga ditetapkan sebagai zona progesif karena kawasan itu dijadikan sebagai kawasan nongkrong, sehingga ketika ada yang parkir melebihi 1 jam dikenakan penambahan biaya parkir, namun ditunjang dengan sarana berupa Wifi gratis untuk memberikan kenyamanan kepada warga.
“Kemudian ketika direvisi perda 13 tahun 2011 ini juga kami akan masukan parkir berlangganan, karena ada kendaraan roda 2 dan roda 4 yang memanfaatkan seluruh ruas jalan di Kota Ternate tapi tidak terjangkau karena keterbatasan SDM yang kita miliki, jika ini terealisasi maka nanti akan kita tempat di Samsat sehingga ketika ada warga yang bayar mereka sekaligus bayar parkir berlangganan tersebut,” ungkap, mantan Camat Ternate Selatan tersebut.
Dia menyebut, pihaknya sudah memastikan total jumlah kendaraan roda 2 di Kota Ternate berplat nomor DG sebanyak 109.000 unit, dalam setahun mereka ini akan melakukan pembayaran pajak tahun dan disisipkan dengan retribusi, tapi itu bisa terjadi kalau dilakukan revisi Perda 13 tahun 2011 tersebut.
“Sehingga bentuk skema penerimaan itu dia berubah, tidak bisa seperti ini. Karena berdasarkan hasil evaluasi kami selama tiga bulan ini hasilnya Dishub itu selama 8 tahun tidak pernah capai target retribusi tepi jalan, maka skema penerimaan itu harus dirubah,” kata dia.
Dia menegaskan, jika parkir berlangganan ini maksimal maka dalam setahun PAD bisa capai puluhan miliar, hal ini sesuai dengan studi banding di Dishub Kediri meski besarannya setiap bulan disana hanya Rp40.000, jika ini diterapkan di Ternate maka petugas Dishub yang dilapangan hanya dalam posisi mengatur parkir tanpa tidak lagi melakukan penagihan. “Karena kalau memaksanakan 35 orang ini untuk capai 6 miliar dengan tariff Rp1.000 tidak akan bisa tercapai,” tegasnya.
Perda yang bakal direvisi ini kata dia, saat ini draftnya sudah disiapkan Dishub untuk disampaikan ke Bagian Hukum yang selanjutnya diajukan ke DPRD baik itu tarif, progresif, zona tambahan, maupun parkir berlangganan.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

