DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai mencatat ada sebanyak tiga laporan yang dilakukan mantan Bupati Pulau Morotai, Benny Laos, terhadap warganya sepanjang tahun 2022.
Laporan yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut, ketika itu Benny Laos masih menjabat sebagai Bupati Morotai aktif. Rata-rata kasus yang dilaporkan itu pencemaran nama baik.
Hal ini disampaikan Kepala Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, ketika refleksi penanganan kasus sepanjang tahun 2022, pada Selasa kemarin.
“Jadi untuk kasus yang korbannya kepala daerah atau mantan kepala daerah selama tahun 2022 ada tiga perkara, dan semuanya kasus pencemaran nama baik,” ungkap Kajari.
Dari kasus tersebut, sambung dia, semuanya dilaporkan langsung oleh yang bersangkutan. “Semua laporan kasus pencemaran nama baik kepala daerah atau mantan kepala daerah itu dilaporkan secara pribadi oleh korban,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dikantongi media, salah satu laporan mantan Bupati Benny Laos, yang sudah ditindaklanjuti sampai pada proses penuntutan adalah kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan anggota DPRD Pulau Morotai, Mc Bill Abdul Aziz, yang kini sudah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Tobelo, Halmahera Utara. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

