TERNATE – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjaga integritas dan netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Kami harapkan netralitas ASN tetap terjaga saat pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, jangan sampai sikap para ASN menunjukkan keberpihakan kepada bakal calon atau pasangan calon tertentu di pemilu nanti,” katanya, dalam rillis yang diterima fajarmalut.com pada Kamis (9/2/2023).
Menurutnya, pada Pilkada 2020 tercatat pelanggaran netralitas ASN di Provinsi Maluku Utara sangat tinggi dan berada pada urutan pertama dengan 176 kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Apa yang terjadi pada tahun 2020 pelanggaran netralitas ASN itu, menjadi perhatian kami, dan kami berharap di 2024 ASN benar-benar menjaga integritasnya” ungkap ketua Bawaslu Malut itu.
Masita menyebut, ASN juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, agar jangan sampai memberikan respon atau komentar yang menunjukkan keberpihakan kepada pasangan calon tertentu.
“Pelanggaran itu banyak, dengan memberikan like pada status media sosial anggota partai politik, bakal calon tertentu atau dengan gesture tubuh juga bentuk pemihakan ASN, padahal itu kan dilarang,“ tandasnya.
Dikatakannya, netralitas ASN dalam Pemilu telah diatur secara tegas dan jelas baik dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan bahkan juga tegas diatur dalam undang-undang kepemiluan UU 7/2017.
Bawaslu kata Masita, dengan berbagai aturan tersebut menjadi satu komitmen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang. Bahkan sejumlah sanksi menanti bagi yang melanggar, sebab kata dia sanksi telah disiapkan oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) bagi ASN yang melanggar baik itu kode etik maupun sanksi disiplin pegawai bahkan sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Apabila kami menemukan pelanggaran ASN, akan dilakukan proses dan selanjutnya meneruskan ke KASN untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.
Netralitas ASN kata Masita, tidak untuk menghalangi kebebasan ASN dalam mewujudkan aspirasi politiknya. Karena ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“ASN masih diberikan hak politiknya untuk tetap memilih, yang dilarang itu ialah keberpihakan kepada calon atau partai politik tertentu,” sebutnya.(cim/PN)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

