TOBELO – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), terpaksa harus melakukan rasionalisasi terhadap penggunaan anggaran dalam kegiatan tahun ini.
Pasalnya, Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Halut mengalami pemangkasan. Dimana, dalam APBD Halut tahun 2020 sebelumnya ditetapkan Rp 1,1 triliun terdiri dari dana transfer pemerintah pusat berbentuk DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Adanya pemangkasan DAU maka keuangan Halut menurun menjadi Rp 994 miliar.
Sekertaris Daerah (Sekda) Halut, Fredy Tjandua mengatakan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewat video confrance (Vicon) terkait tata cara refocusing dan realokasi APBD 2020. Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 35 tahun 2020. Dimana, Dana Bagi Hasil (DBH) pada DAU mengalami pemangkasan sebesar Rp 106 miliar.
“Pemangkasan ini menyebabkan pengurangan terhadap neraca keuangan,” terang Sekda Fredy Tjandua kepada wartawan, Senin (4/5) kemarin. Ketika dilakukan rasionalisasi anggaran untuk pelaksanaan sejumlah kepentingan maka belanja pegawai, seperti tunjangan ASN, sertifikasi guru dan lainnya akan berjalan secara normal. “Untuk hak-hak ASN tetap dilaksanakan, tidak ada pengurangan,” jelas Sekda.
Adanya pengurangan tersebut, sejumlah penggunaan anggaran kegiatan dalam batang tubuh APBD 2020 akan mengalami rasionalisasi dengan melakukan inventarisasi kembali. “Karena dilakukan pengurangan dan diminta kami melakukan inventarisasi maka kami akan melakukannya segera, sementara alokasi anggaran yang terkena rasionalisasi adalah kegiatan yang melibatkan massa,” tandasnya.(fer)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

