Kalah Kasasi, SK Kades Terpilih di Morotai Terancam Dicabut 

Kantor Bupati Morotai

DARUBA – Upaya hukum atau kasasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa Pilkades 8 desa di Morotai, berakhir sia-sia. Pemkab Morotai tetap dinyatakan kalah.

MA secara resmi telah menetapkan pihak penggugat sebagai pemenang, dan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon (PTUN) Ambon, Maluku, untuk membatalkan SK Kepala Desa (Kades) terpilih.

Namun, dari tujuh desa yang bersengketa, baru dua desa yang hasil penetapanya sudah dikeluarkan MA yakni desa Sangowo Timur dan Sabala. Hal ini turut dibenarkan kuasa hukum Pemkab Pulau Morotai, Fitra Hairun, ketika di konfirmasi, Senin (27/2/2023).

“Iya dua desa itu hasil Kasasinya tetap sama yaitu kami Pemkab kalah,” akui Fitra. Pemkab, lanjut dia, tetap menghormati hasil keputusan MA.

“Kasasi ini adalah upaya hukum terakhir, jika memang putusannya tetap kalah, sudah pasti Pemkab tetap lakukan pencabutan SK Kades terpilih saat ini,” katanya.

Untuk pencabutan SK Kades terpilih, jelas Fitra, itu adalah kewenangan PTUN Ambon, sebagaimana termuat dalam amar putusan.

“Pencabutan SK itu teknisnya ada di PTUN Ambon. Putusan PTUN Ambon itu memerintahkan ke Pemkab dalam hal ini Bupati agar mencabut dan membatalkan SK kades terpilih. Sekarang kita hanya menunggu undangan dari PTUN Ambon, kapan undangannya kita tidak tahu,” terang Fitra.

Ditanya apakah dengan dibatalkannya SK Kades terpilih, pihak Cakades penggugat akan langsung dilantik ?, kata Fitra, itu adalah kewenangan Pj Bupati.

“Skema pasca ini apakah nanti langsung di lantik atau pemilihan ulang itu adalah kewenangannya Pj Bupati, dengan segala pertimbangan hukum dan kajian yang dilakukan oleh Bupati seperti apa kami belum tahu,” katanya.

“Karena di amar putusan itu tidak ada perintah yang lain, hanya mencabut dan membatalkan SK, jadi apakah dilantik atau pemilihan ulang itu tidak termuat dalam amar putusan,” papar Fitra.

Untuk enam desa lainnya, tambah Fitra, masih ada empat desa yang proses kasasinya masih berjalan. Sementara desa Leo-Leo Jaya masih dalam proses banding di PTUN Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan untuk desa Joubela, Pemkab tinggal menunggu lanjutan apakah penggugat melakukan banding atau tidak usai dinyatakan kalah di PTUN Ambon, Maluku.

“Kalau desa Leo-Leo Jaya andaikan dia tetap kalah di PTTUN Manado, kita tetap lakukan Kasasi lagi ke MA,” pungkas Fitra. (fay)

Berita Terkait