Peran Stakeholder Dalam Mewujudkan Pemilu Berkeadilan

Yosafat Kotalaha Sekretaris PPK Galela Utara

Oleh: Yosafat Kotalaha Sekretaris PPK Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara

Pemilu merupakan mandat dari konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Tentu tujuannya untuk memastikan dan melindungi pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam menyalurkan hak-hak politiknya. Pemilu sebagai salah satu praktek berlangsungnya kekuasaan dan pemerintah juga harus berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan dan nilai-nilai kemanfaatan. Salah satunya jaminan yang berkeadilan dalam dalam mengekspresikan kedaulatan rakyat.

Pelaksanaan Pemilu merupakan bentuk realisasi kedaulatan rakyat dalam bingkai demokrasi tentu tidak terlepas dari prinsip bebas, langsung, umum dan rahasia. Atas dasar itu pemilu dapat disimpulkan sebagai entry point bagi terbangunnya suatu pemerintahan yang demokratis. 

Dalam kerangka ini, prinsip kedaulatan rakyat juga dapat disimpulkan sebagai roh bagi setiap gerak langkah penyelenggaraan pemilu.

Terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, bukanlah pekerjaan yang mudah. Sebagai amanat konstitusi, yang pada hakikatnya merupakan kebijakan publik di bidang politik dan pemerintahan, sangat jelas bahwa implementasinya akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, sebagaimana disampaikan oleh Edward III (1980:10) “…The implementation of every policy is a dynamic process, which involves the interaction of many variables” (Implementasi setiap kebijakan merupakan proses yang dinamis, yang melibatkan interaksi dari banyak variabel).