LABUHA – Sekretaris DPRD Halmahera Selatan Achmad Djianto Sajuti, mengemukakan perihal alasan usulan pergantian Ketua DPRD, dari Muhlis Jafar ke Akmal Ibrahim belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, surat pergantian Ketua DPRD Halsel yang disampaikan ke Bupati tidak ditindaklanjuti ke Gubernur Maluku Utara dengan alasan paripurna pergantian Ketua DPRD tidak sesuai kuorum. Sebab, paripurna hanya dihadiri 16 anggota DPRD. Sementara kuorum dalam paripurna.
“Seharusnya dihadiri 2/3 dari 30 orang anggota DPRD atau harus 21 orang. Sehingga pak Bupati beralasan kalau disampaikan ke Gubernur nanti dianggap kalau beliau tidak paham tentang aturan pergantian pimpinan Ketua DPRD,” katanya, Senin (5/6/2023) kemarin.
Kendati surat hasil paripurna yang dilayangkan ke Bupati selama 7 hari untuk ditindaklanjuti ke Gubernur. Namun Bupati kembalikan ke DPRD dengan alasan tersebut. “Selanjutnya pergantian Ketua DPRD sudah masuk ke hal teknis sehingga harus dari ditanyakan ke unsur pimpinan DPRD,” sahutnya
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

