TERNATE – Pemkot Ternate terkesan tidak konsisten dengan draft perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan retribusi pasar di Kota Ternate.
Dimana draft kerja sama yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemkot Ternate dan sudah beberapa kali dibahas DPRD Kota Ternate justru dirubah kembali Pemkot Ternate menjadi kerja sama sewa menyewa.
Ini terkesan Pemkot Ternate masih bingung dengan pola kerja sama dengan pihak ketiga, karena sampai kini sejumlah usulan dari DPRD juga tak kunjung tuntas dilakukan Pemkot.
Hal ini terungkap saat rapat gabungan Komisi I dan Komisi II bersama Sekda Kota Ternate, Kabag Hukum, Kabag Kerja Sama dan Plt. Kepala Disperindag, dengan agenda pembahasan surat Wali Kota nomor: 551.2/49/2023 tentang Permohonan Persetujuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pihak Ketiga, pada Senin (10/7/2023) kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Mubin A. Wahid mengatakan, rapat tersebut untuk membahas berkaitan dengan permohonan persetujuan perjanjian kerja sama antara Pemkot Ternate dengan PT. IMM berkaitan dengan pengelolaan retribusi pelayanan pasar dan pertokoan, dan dalam rapat itu berbagai pendapat disampaikan. Dan dalam draft yang diajukan sebelumnya telah menghasilkan daftar inventarisir masalah (DIM) untuk dibahas.
“Ini untuk mengetahui pasal dari perjanjian yang diajukan, apakah dalam perjanjian itu seluruh penagihan retribusi diserahkan ke pihak ketiga atau sistemnya saja yang diserahkan dan operasionalnya ada pada Pemkot Ternate, ini yang butuh penjelasan lebih lanjut,” katanya, usai rapat.
Namun kata Mubin, sebelum dilakukan pembahasan justru Pemkot Ternate kembali mengajukan draft yang baru, dimana bukan lagi perjanjian kerja sama seperti sebelumnya, tapi draft yang baru itu berkaitan perjanjian kerja sama sewa menyewa.
“Setelah dicek ternyata tidak ada sinkronisasi antara judul dengan pasal yang ada didalam substansi perjanjian, padahal kami berkeinginan pada hari ini (kemarin) sudah harus tuntas tapi karena diajukan dengan judul berbeda maka DPRD dan Pemerintah bersepakat dikembalikan ke Pemerintah untuk melakukan kajian lebih jauh tentang judul dan substansi pasal-pasal, sehingga dalam waktu dekat DPRD sudah bisa mengambil langkah,” ungkapnya.
Menurut Mubin, draft sewa menyewa yang diajukan Pemkot Ternate ini objeknya tetap sama yakni pasar, tapi DPRD masih bingun dengan substansinya.
“Kenapa dialihkan ke sewa menyewa lagi, padahal substansi diawal itu kalau sesuai judul sudah bagus, tapi entah Pemerintah punya keinginan lain kita tidak tahu, makanya kita kembalikan ke mereka untuk kaji dan dalam minggu ini harus disampaikan kembali sehingga jangan terlalu larut terkait dengan pembahasan ini. Kalau pemerintahnya ngotot berarti mereka sudah merasa yang terbaik untuk menggenjot pendapatan, dan akan DPRD mengkaji untuk disetujui,” tandasnya.
Padahal kata dia, pasal pada draft yang baru diajukan itu tersebut sama seperti dalam draft sebelumnya, dan yang membedakan hanya di judulnya.
“Jangan sampai kita bahas kemudian mubajir maka kita serahkan ke pemerintah untuk mendesain dengan kajian, dan menyusun kembali draftnya secara baik sesuai dengan keinginan pemerintah. Karena sebelum itu kita sudah siap dengan DIM untuk memboboti beberapa pasal yang menurut DPRD saling bertentangan,” tegasnya.*
Editor : Redaksi
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

