Bacaleg 5 Parpol di Ternate TMS

TERNATE – Setelah tahapan verifikasi dan pencermatan yang dilakukan KPU Kota Ternate terhadap bakal calon legislative (bacaleg) di 18 partai politik peserta pemilu 2024, ditemukan sebanyak 14 bacaleg di 5 parpol yang ada di Kota Tenate dinyatakan tidak memehuni syarat (TMS).

TMS ini lantaran 14 bacaleg pada 5 parpol itu berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan bacaleg ganda. Meski begitu parpol masih diberikan ruang untuk mengganti Bacaleg yang TMS itu setelah daftar calon sementara (DCS) diumumkan pada 19 Agustus 2023, untuk meminta tanggapan masyarakat.

Bacaleg yang dinyatakan TMS itu berada di Partai Buruh pada daerah pemilihan (Dapil) III sebanyak 1 orang, PKN di Dapil I sebanyak 3 orang, Dapil II sebanyak 2 orang dan Dapil III sebanyak 1 orang, Partai Garuda pada Dapil II sabanyak 1 orang, kemudian PAN pada Dapil IV sebanyak 1 orang, Partai Umat di Dapil II sebanyak 2 orang, Dapil III sebanyak 1 orang dan Dapil IV sebanyak 2 orang.

Anggota KPU Kota Ternate Divisi Teknis Penyelenggara Kuad Suwarno mengatakan, bagi parpol yang bacalegnya TMS bisa diganti setelah tahapan pengumuman DCS oleh KPU.

“Jadi parpol bisa mengganti bacaleg mereka di saat tahapan pencermatan DCT yang dilakukan pada 24 September sampai 4 Oktober, pada waktu itu parpol bisa mengajukan pergantian bakal calon sebelum DCT diumumkan,” katanya, pada Jumat (18/8/2023) kemarin.

Menurut dia, pergantian bacaleg ini dapat dilakukan parpol sesuai dengan pasal 74 ayat (2) PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari setelah surat pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
diterima oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dia menyebut, saat pengumuman DCS yang dilakukan KPU ini sebagai uji publik dimana warga bisa menyampaikan tanggapan atau aduan terhadap bacaleg yang dianggap melanggar norma dan ketentuan langsung ke KPU atau melalui kontak person yang tersedia di sertai dengan bukti.

“Tapi harus ada bukti sehingga tanggapan/aduan itu tidak hanya sebatas isu untuk nantinya disampaikan ke partai politik yang mengusulkan bacaleg tersebut,” terangnya.

Berkaitan dengan bacaleg yang TMS kata dia, hal itu sudah di ketahui parpol karena parpol dapat mengakses langsung ke sistem SILON,  bahkan KPU juga sudah menyampaikan secara tertulis ke parpol yang bakalnya TMS dalam bentuk berita acara penyampaian rekapitulasi hasil.

Dikatakan Kuad, meski setelah DCS diumumkan, dan bacaleg memenuhi syarat (MS),namun parpol masih bisa mengajukan calon pengganti.
“Dan itu kewenangannya ada di partai politik, dan kami KPU hanya menerima apa yang disampaikan partai politik sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” ucapnya.

Lanjut dia, setelah DCS diumumkan KPU tahapan selanjutnya nanti KPU akan melakukan pencermatan selama tiga hari yang hasilnya nanti akan diumumkan pada tahapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 November 2023.
“Dan itu hasil akhir dari pendaftaran calon anggota DPRD,” tandasnya.
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait