JAILOLO – Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) Arnol Musa, dalam sengketa Pilkades Gamsungi, menyatakan amar Putusan dari PTUN Ambon maupun PTTUN Manado tidak ada perintah untuk melantik Cakades Muslim Dade.
Dari Amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dan juga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado telah menyatakan bahwa surat keputusan (SK) Bupati itu tidak sah.
Menurut Arnold, Dalam surat perintah pengadilan hanya mewajibkan Bupati untuk mencabut surat keputusan saja dan terus di dalam amar putusan juga tidak ada perintah untuk melakukan pelantikan terhadap Cakades Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan, Muslim S.Dade.
“Jadi kajian kami dengan Asisten I Pemkab Halbar dan juga Kabag Hukum kami menyimpulkan bahwa harus sesuai dengan amar Putusan kalau Amar putusan tidak menyebutkan pelantikan, maka hal itu kami sangat hati-hati karena dalam undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan ayat 1 sub c itu menyebutkan Kalau tidak ada perintah pelantikan dikhawatirkan potensi Tipikor, terus dikhawatirkan juga terjadi gesekan sosial,” ungkap Arnold saat diwawancarai Jumat (06/10/23).
Untuk itu, kata Arnol, lebih dalam pihaknya membutuhkan konsultasi sehingga tindak lanjutnya meminta Bupati James Uang (JU) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) sambil menunggu penunjukan hukum yang lebih jelas dalam kasus ini.
Perlu diketahui sengketa Pilkades Gamsungi yang disengketakan oleh Muslim S. Dade sebagai pihak penggugat dan Bahraen Habib sebagai pihak Tergugat dan juga Bupati Halbar James Uang dalam hal ini Pemkab Halbar, belakangan pihak PTUN Ambon dan juga PTTUN Manado dalam amar putusannya dimenangkan oleh Pihak Muslim S.Dade.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, dua kandidat yang bertarung pada Pilkades serentak desa Gamsungi diantaranya nomor urut 1 Muslim S.Dade dan nomor urut 2 Bahraen habib yang memperoleh suara sama dengan masing-masing jumlah suara 228.
Pilkades di desa tersebut memiliki dua calon dengan perolehan suara yang sama, namun di desa tersebut memiliki dua TPS dengan jumlah DPT di TPS 01 sebanyak 265 dengan luas wilayah mencakup 3 RT dan dimenangkan oleh Cakades nomor urut 01 atas nama Muslim Dade sebagai penggugat, sementara untuk TPS 02 dengan jumlah DPT 261 dengan luas wilayah mencakup 2 RT dimenangkan oleh Cakades nomor urut 02 atas nama Bahraen Habib sebagai tergugat yang dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.
Pewarta : Faisal Noho
Editor : Erwin Egga
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

