Pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Ternate Disampaikan ke Gubernur

Aldhy Ali
Aldhy Ali

TERNATEUsulan pemberhentian anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lissapaly dari Partai Kebangkitan dan pergantian antar waktu (PAW) Munira Assagaf dari PDI-P sudah siap dibawa ke Gubernur, setelah suratnya diteken Ketua DPRD Kota Ternate.

Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, untuk usulan PAW dari Partai Golkar karena berhalangan tetap sudah disampaikan ke Gubernur pada Rabu (11/10/2023) pekan kemarin, dan pada Senin (16/10/2023) kemarin pimpinan DPRD Kota Ternate telah menandatangani usul dua anggota DPRD Kota Ternate yakni PAW Munira Assagaf dari PDIP dan usul peresmian pemberhentian RIdwan Lissapaly dari PKB.

“Sementara PKB diusulkan peresmian pemberhentian karena sampai waktu 30 hari sebagaimana aturan perundang-undangan tata beracara Badan Kehormatan itu partai diberikan waktu 30 hari untuk mengusulkan PAW,” katanya, Senin kemarin.

Namun kata dia, sampai melewati waktu 30 hari yaitu 11 Oktober kemarin dari PKB tidak mengusulkan nama pengganti Ridwan Lissapaly, sehingga pada Senin kemarin Ketua DPRD telah menandatangani usulan pemberhentian anggota DPRD tersebut untuk disampaikan ke Gubernur Malut, bahkan surat pengantarnya ke Gubernur Malut juga telah diteken oleh Wali Kota Ternate.

“Insya Allah besok (hari ini) kita bawa ke Gubernur untuk proses lebih lanjut, jadi untuk anggota DPRD dari PKB Ridwan Lissapaly kita usulkan pemberhentian karena dalam waktu 30 hari Partai belum menyampaikan Pergantian Antar Waktu,” ungkapnya.

Dikatakannya, langkah yang diambil ini hanya untuk menjalankan amanat sesuai yang diatur dalam tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate.

Dan untuk PDI-P dalam PAW Munira Assagaf ini diusulkan nama penggantinya Firja Karim sesuai partai ke DPRD.

“Untuk Firja Karim kami juga sudah dapat surat  dari KPU Kota Ternate terkait dengan berita acara penelitian dokumen berkas bahwa calon pengganti sudah memenuhi syarat, begitu juga dengan usulan dari Partai Golkar juga menurut KPU pak Arifin Jafar juga memenuhi syarat,” jelasnya.

Dia menjelaskan, setelah usulan pemberhentian secara resmi disampaikan ke Gubernur Malut, dan dalam perjalanan waktu kedepan dari PKB mengajukan nama pengganti Ridwan Lissapaly, maka DPRD Kota Ternate akan tetap diusulkan kembali.

“Dimana akan kita bawa ke rapat Banmus untuk nantinya diusulkan, karena kami mengusulkan ini karena semata-mata karena regulasi sebagai tindaklanjut dari putusan Badan Kehormatan,” tegasnya.*
Editor: Hasim Ilyas

Berita Terkait