TERNATE – Dua ASN Pemkot Ternate yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota Ternate harus dinonaktifkan sementara dari ASN, hal ini dilakukan setelah keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran vaksinasi tahun 2021-2022 senilai 22 miliar.
Kedua ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan itu masing-masing inisial F alias Fatimah selaku mantan bendahara Dinas Kesehatan dan isinal H alias Hartati mantan kasubag keuangan di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Kabid Pengadaan dan Pemberhentian BKPSDM Kota Ternate Nanny Wardhani mengatakan, berdasarkan surat penahanan dari Kejari Ternate yang telah diterima, maka Pemkot Ternate akan mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara dari ASN kepada dua ASN aktif di Dinas Kesehatan Kota Ternate tersebut.
“Pemberhentian sementara dari ASN ini terhitung sejak tanggal penahanan, dan surat penahanan dari Kejaksaan juga sudah kami dapat,” katanya, saat dikonfirmasi pada Senin (23/10/2023).
Dikatakannya, dari surat penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri kepada dua ASN tersebut, kemudian jadi dasar dilakukan penghentian sementara. Dimana kata dia, selain dihentikan sementara dari ASN, penghasilan dari keduanya juga di potong sebesar 50 persen sampai menunggu putusan inkra dari pengadilan.
“Kalau putusannya kemudian tidak terbukti bersalah maka dikembalikan penghasilannya, tapi kalau terbukti ya kita jalankan sesuai dengan putusan inkra, tapi untuk sementara dia di nonaktifkan dari ASN,” sebutnya.
Menurutnya, dari surat penahanan itu kemudian PPK mengeluarkan surat pemberhentian sementara, surat tersebut yang nantinya dikirimkan ke pimpinan OPD yang bersangkutan, kemudian inspektorat kemudian BPKAD.
“Jadi penghasilan mereka mulai bulan depan ini hanya menerima 50 persen,” tandasnya.
Dia menegaskan, jika dalam perjalanan waktu kedepan dan kedua ASN ini tidak terbukti bersalah, maka status kepegawaian mereka akan diaktifkan kembali, namun jika putusan inkra bersalah maka keduanya tetap dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari ASN.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

