Enggan Diganti, Rustam Saribula Somasi Ketua DPRD Ternate

• Muhajirin Pertegas Proses PAW Tetap Jalan

TERNATENampaknya anggota DPRD Kota Ternate Rustam Saribula enggan diganti oleh partai yang mencalonkannya pada Pemilu 2019 lalu, buktinya Rustam yang mencalonkan diri pada Pemilu 2024 di PPP ini melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi ke Ketua DPRD Kota Ternate, meminta untuk dilakukan penundaan pelantikan pengganti dirinya di DPRD.

Padahal dasar pelantikan yang bakal dilakukan dalam pekan depan itu sesuai dengan SK Gubernur Malut yang kini telah dikantongi DPRD, bahkan ada dugaan sejumlah anggota DPRD Kota Ternate yang tergabung dalam Badan Musyawarah mendukung langkah itu, sehingga rapat Banmus untuk menjadwalkan pelantikan tersebut harus tertunda sampai Kamis hari ini.

Ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy dikonfirmasi mengaku, saat ini  ada somasi ke Ketua DPRD yang dilayangkan Rustam Saribula melalui kuasa hukumnua, yang meminta dilakukan penundaan pelantikan.

Namun kata dia, materi somasi lebih mengarah ke internal partai politik. Karena, sesuai dengan ketentuan DPRD hanya melanjutkan usulan partai politik yang diterima ke Gubernur melalui Wali Kota, berdasarkan surat usulan PAW yang diusulkan oleh DPC dan mendapat rekomendasi DPW Berkarya kemudian disetujui PAW oleh DPP Berkarya.

“Atas dasar itu kemudian DPRD melalui rapat Banmus membahas kemudian bersama Sekretariat memverifikasi persyaratan PAW tersebut dan dianggap terpenuhi baru dibawa ke KPU dan Kesbang, kemudian nanti KPU dan Kesbang yang me-list syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan baru disampaikan ke kami untuk diteruskan ke Gubernur melalui Wali Kota, disana juga baik dari Biro Hukum dan Kesbang Provinsi mereka verifikasi kembali termasuk memastikan tidak ada sengketa di pengadilan sampai keluarnya SK Gubernur tentang pergantian antar waktu ” jelasnya.

Dia menyebut, proses somasi yang dilayangkan Rustam Saribula tidak mempengaruhi proses PAW, sebab jauh sebelumnya tidak ada sengketa di Pengadilan Ternate, karena sejak awal yang bersangkutan juga tidak mendaftarkan ke Pengadilan atau PTUN untuk mendapat putusan sela yang meminta DPRD menunda proses.

“Selama ini yang bersangkutan tidak ada upaya itu, setelah SK Gubernur keluar baru keluarlah somasi, sementara proses dan tahapannya sudah selesai. Jadi objek gugatan ke Ketua DPRD juga keliru, karena kami hanya meneruskan, mestinya yang di somasi itu DPP, jadi tinggal kita tetapkan waktu pelantikan besok (hari ini),” tandasnya.

Terpisah Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali dikonfirmasi membenarkan, bahwa SK Gubernur sudah dikantongi, tinggal menunggu kesediaan waktu Ketua Pengadikan untuk melakukan pelantikan. “Tadi kita juga sudah konfirmasi kesediaan waktu Ketua Pengadilan dan beliau sudah bersedia, karena nanti beliau yang melantik pimpinan DPRD. Jadi jadwal pelantikan diagendakan minggu depan,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Ridwan Lissapaly dilakukan PAW oleh PKB lantaran yang bersangkutan diberhentikan dari anggota DPRD melalui putusan Badan Kehormatan DPRD yang diumumkan dalam paripurna, sementara Rustam Saribula di PAW oleh Partai Berkarya lantaran yang bersangkutan tidak membayar iuran ke partai.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait