- Penempatan Tugas Tunggu SK Wali Kota
TERNATE- Sebanyak 384 orang guru PNS yang saat ini bertugas di sekolah swasta milik Yayasan ditarik Pemkot Ternate, langkah ini diambil Pemkot Ternate mengacu pada Permendikbud nomor 15 tahun 2018. Bahkan, SK penempatan tugas mereka pada sekolah Negeri tinggal menunggu SK nya diteken Wali Kota Ternate.
Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Ternate Aflan Arif mengatakan, berdasarkan dengan hasil pemetaan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Ternate, jumlah guru yang ada di Kota Ternate mulai dari PAUD, SD dan SMP penempatan tugasnya sudah sesuai dengan kebutuhan. Bahkan, sebelumnya juga pihaknya telah mengidentifikasi guru yang mendapat tunjangan profesi guru (TPG) sesuai dengan kriteria yang diatur.
Kata dia, saat ini ada rencana Pemkot Ternate menarik guru PNS yang ditugaskan di sekolah Yayasan, baik jenjang PAUD, SD maupun SMP secara keseluruhan.
“Itu berdasarkan hasil rapat dengan BKD kemarin, dan guru tersebut kami sudah usulkan tinggal menunggu SK nya saja, karena telah di identifikasi kemudian telah dipetakan sekolah mana saja yang layak untuk guru yang bersangkutan ditempatkan disitu, khusus guru PNS yang ada di sekolah yayasan itu, jadi tinggal menunggu SK Wali Kota untuk tempatkan mereka itu,” katanya, pada Senin (22/1/2024).
Menurutnya, jumlah guru PNS yang diperbantukan di sekolah Yayasan tersebut sebanyak 384 orang, yang tersebar 88 PAUD dari jumlah keseluruhan sebanyak 100 PAUD, kemudian 28 SD Swasta atau Yayasan dari total 112 SD, dan 15 SMP Swasta/Yayasan dari total 30 SMP di Kota Ternate. “Jadi nanti akan ditarik guru-guru PNS yang diperbantukan di sekolah Yayasan itu secara keseluruhan, berdasarkan Pemendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas, dimana dalam Permendikbud itu menjelaskan bahwa setiap guru datanya harus masuk dalam Satuan Administrasi Pangkal, dengan begitu maka guru-guru PNS itu datanya harus masuk di sekolah negeri, dengan dasar itu maka guru tersebut harus ditarik ke sekolah negeri, kemudian diperkuat dengan apa yang disampaikan BKD,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kekurangan guru di sekolah milik Yayasan kata dia, pihak Yayasan harus mengangkat guru, karena guru PNS yang ditugaskan itu merupakan pegawai negeri dan Pemkot harus menarik mereka. Kemudian jika guru yang ditarik dari Yayasan ke Negeri yang tugas mengajar di sekolah Negeri belum memenuhi standar/syarat mengajar 24 jam bagi yang telah memperoleh TPG, maka yang bersangkutan dimungkinkan mencari jam mengajar tambahan di sekolah Yayasan.
“Jadi nanti diberikan tugas oleh Dinas Pendidikan untuk memenuhi jam mengajar yang kurang tersebut, sesuai dengan zona lokasi. Itu solusinya, itu dimungkinkan dalam aturan. Karena mereka harus mencari jam diluar sekolah negeri maksimal 6 jam, misalkan nanti di sekolah Negeri dia hanya mendapat 12 jam maka dia harus mencari 2 sekolah lagi untuk penuhi sisa jam mengajar 12 jam tersebut,” ungkapnya.
Sebab guru PNS itu lanjut dia, jika tidak memenuhi jam mengajar 24 jam maka nantinya akan berpengaruh pada Sertifikasi yang diterima oleh guru tersebut. “Karena pembayaran TPG itu harus mengajar 24 jam, jika dia guru mata pelajaran. Kalau guru kelas maka dia harus memegang kelas, jadi kalau guru itu ditarik ke negeri maka guru itu harus pegang kelas. Untuk menempuh ke arah itu maka kami di Diknas juga sudah mengindentifikasi mereka yang mendapat TPG tersebut kita tempatkan pada sekolah yang membutuhkan, jadi dari jumlah guru yang ada di sekolah yayasan saat ini stengahnya sudah mendapat sertifikasi,” terangnya.
Dia menyebut, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Yayasan Islam yang membawah SMP Islam Kota Ternate telah menyampaikan surat ke Wali Kota Ternate untuk mengembalikan sebanyak 8 orang guru PNS. “Bahkan untuk Kepala Sekolah juga telah diganti dengan guru dari Yayasan sendiri,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

