Pasca Menang Praperadilan, Begini Status Kepegawaian Mantan Kepala BPBD Ternate

TERNATE – Status kepegawaian mantan Kepala BPBD Kota Ternate insial MIH alisas Ichsan yang diberhentikan sementara dari ASN pasca menang Praperadilan belum diketahui, sebab Pemkot Ternate masih menunggu salinan putusan dari pengadilan.

“Kami belum tahu karena kita belum dapat putusannya, jadi kami masih menunggu salinan putusannya,” demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Ternate  Samin Marsaoly, saat dikonfirmasi pada Selasa (23/1/2024).

Menurut Samin, jika sudah ada putusan Praperadilan maka hal itu harus dibuktikan dengan surat resmi, kini Pemkot Ternate belum dapat berbuat banyak karena sampai kini salinan putusan yang memenangkan yang bersangkutan saat Praperadilan belum juga dikantongi.

“Jadi kami masih menunggu untuk menetapkan status yang bersangkutan sebagai ASN, karena dia tidak diberhentikan total sebab secara kepegawaian dia hanya diberhentikan sementara dari ASN sampai putusan inkrah pertanyaannya putusan Praperadilan itu inkrah atau tidak itu yang kami belum tahu, jadi kita masih menunggu salinan putusan dari pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, menang melawan Kejaksaan Negeri Sula dalam sidang praperadilan, yang dilaksanakan pada Senin (22/1/2024) kemarin.

Kedua tersangka tersebut adalah MIH alias Ichsan yang merupakan mantan Kepala BPBD Kota Ternate dan JPS Direktur PT Pelangi Indah Lestari sebagai penyedia jasa. Dimana, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sula, hakim tunggal mengabulkan permohonan praperadilan keduanya.

Jaksa Fungsional Pidana Khusus Kejari Rofiq membenarkan, hakim mengabulkan permohonan praperadilan MIH dan JPS. “Iya benar, putusan dimenangkan oleh pemohon,” ungkapnya.

Meski begitu kata dia, perkara tersebut tetap jalan dan pihaknya akan melakukan penyelidikan ulang. “Perkara ini tetap jalan. Kita akan melakukan penyidikan ulang sembari menunggu petunjuk pimpinan,” sebutnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Sula telah menetapkan tiga tersangka. Selain MIH dan JPS, ada juga MB selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. MIH di sisi lain, merupakan mantan Sekretaris Dinkes. Sementara JPS sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait