TERNATE – Rapat pleno rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara pada Minggu (10/3/2024) ricuh, ini bermula ketika ada perbedaan data antara KPU Halmahera Selatan dengan data yang dimiliki oleh saksi partai Golkar di Kecamatan Obi.
Para saksi kemudian melakukan protes setelah KPU Malut memberikan kesempatan sanding data, namun belum ada titik temu karena para saksi tidak terima dengan penjelasan yang dari operator KPU Halmahera Selatan. Selain itu saat sanding data KPU Halmahera Selatan hanya mampu menunjukan data hasil rekapan yang menggunakan format tabel, bukan dokumen hasil rekapan yang diatur dalam ketentuan, hal ini kemudian di protes para saksi partai politik.

Kericuhan kemudian terjadi setelah petugas berupaya mengamankan sejumlah saksi seperti Sahril dari Gerindra dan Muhaijirin dari PKB untuk keluar dari ruang pleno, upaya ini memicu sejumlah saksi lain bereaksi menolak sikap KPU Malut tersebut.
Asrul R. Ichsan saksi PDI-P mengatakan, penjelasan yang disampaikan operator KPU Halsel ini salah, karena yang bersangkutan sudah mengambil kewenangan dari komisioner KPU Halsel. “Untuk itu kami minta ke KPU bahwa yang bersangkutan tidak boleh berada di tempat ini, karena kami minta penjelasan KPU dan Bawaslu bukan operator,” tegasnya.
Arifin Djafar saksi Partai Golkar mengatakan, berdasarkan perhitungan data dari saksi Partai Golkar, untuk calon DPR RI Partai Golkar kehilangan 478 suara. Sehingga pihaknya keberatan kalau penjelasan KPU Halmahera Selatan yang menyebut saksi Golkar sudah setuju saat pleno di KPU Halmahera Selatan, karena pihaknya meminta agar KPU menunjukan data legal yang digunakan KPU.
“Kalau pun sudah dilakukan penyesuaian, mana data penyesuaiannya yang legal. Tapi kalau KPU Halmahera Selatan hanya menunjukan data rekapan bukan form resmi KPU ya susah, karena rekapan di KPU Halmahera Selatan itu bukan form resmi tapi dia hanya tabel yang dibuat oleh mereka, itu kan tidak bisa,” tandasnya.
Terpisah Ketua KPU Halmahera Selatan Darmin Hi. Hasim menyebut, pihaknya mendapat laporan dari PPK Obi bahwa saat pleno berlangsung tempelate PDF perumus bermasalah sehingga dibuatkan format excel, dan itu diakui oleh saksi dan panwascam. Bahkan kata dia, itu punya legalitas formal karena pihaknya saat pleno KPU juga menggunakan format excel (tabel) dan itu dilaksanakan secara terbuka.
“Rekapitulasi kecamatan Obi kami lakukan paling terakhir dengan pertimbangan Obi itu TPS paling banyak termasuk TPS khusus, dan semua jenis pemilihan kami lakukan pencocokan jadi terkait dengan suara Partai Golkar kita bisa menguji D. hasil Kecamatan Obi, per desa dan TPS,” terangnya.
Komisioner KPU Malut Devisi Teknis Penyelenggara Buchari Mahmud sempat memberikan penjelasan berkaitan dengan kondisi di Halmahera Selatan, namun itu kemudian mendapat reaksi dari Bawaslu Malut, dimana anggota Bawaslu Malut Soleman Patraa dan Sumitro Muhammadiya mengatakan, Bawaslu merekomendasikan untuk kecamatan Obi ini datanya diuji dengan form C. Hasil.
Senada disampaikan Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi. Menurutnya, data yang disandingkan tersebut diragukan keabsahannya sehingga pihaknya merekomendasikan untuk di singkronkan dengan data di form C. Hasil (plano).
“Karena data yang ada itu berbeda dengan data yang dimiliki Partai Golkar, maka untuk membuktikan itu rekomendasi Bawaslu turun sandingkan dengan C. Hasil,” tegasnya.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

