TOBELO – Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana persetubuhan anak, Sat Reskrim Polres Halut langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Jumat (15/3/2024).
Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu M Toha Alhadar S.sos saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana persetubuhan anak tersebut. Penyerahan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 03.C/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.
“Penyidikan Sat Reskrim Polres Halut telah membawa tersangka beserta barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk diserahkan. Penyerahan tersangka beserta barang bukti dan diterima Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kukuh Wijaya, SH,” jelasnya.

