PT WP PHK Tiga Karyawan

PT Wanatiara Persada

LABUHA – PT Wanatiara Persada (WP), perusahaan pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel di Pulau Obi, Halmahera Selatan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada tiga karyawannya.

Ketiga karyawan tersebut, yakni Sardi A. Hongi, Enko Sanangka dan La Endang Lahata. Kebijakan PHK ini buntut dari aksi mogok kerja pada peringatan hari buruh internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2024.

Sardi A. Hongi diketahui merupakan Ketua Serikat Buruh Tempat Kerja (SBTK) Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI)  di PT WP. Sementara Enko Sanangka dan La Endang adalah anggota FNPBI.

Ketiga buruh ini dinilai sebagai otak penggerak aksi mogok kerja yang melibatkan puluhan buruh di perusahaan nikel itu. Dalam aksi itu, mereka juga turut menyampaikan tuntutan ke perusahaan terkait penerapan jam kerja dan upah lembur yang adil.

Sardi A. Hongi, yaitu Enko Sanangka dan La Endang Lahara, juga diduga ditangkap paksa oleh security dan aparat TNI-Polri yang bertindak sebagai keamanan di PT WP.

Berita Terkait