Inspektorat Ternate Reviu Sejumlah Kegiatan DAK

Muhammad Ali Gani Arief
Muhammad Ali Gani Arief

TERNATE – Setiap OPD pengelola DAK tahun 2024, sebelum anggarannya dicairkan oleh Kementrian Keuangan terlebih laporan kegiatan mereka dilakukan reviu (telaah) oleh Inspektorat.

Untuk Kota Ternate sendiri, sampai kini laporan mereka sebagian telah selesai di reviu oleh Inspektorat Kota Ternate, sebagai syarat pencaiaran DAK tahap pertama.

Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

Plt. Kepala Inspektorat Kota Ternate M. Ali Gani Arief mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk penyaluran DAK dari Kementrian Keuangan ke Pemerintah Daerah yakni hasil reviu aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat.

Review ini kata dia, berkaitan dengan laporan penyerapan dana dan capaian output.

“Dalam setahun biasanya tiga kali tahap, misalkan saat ini untuk penyerapan DAK tahap I kita harus melakukan reviu teradap pelaksanaan DAK tahun sebelumnya, dan itu salah satu syarat,” katanya, pada Rabu (26/6/2024).

Dikatakannya, jika hal itu tidak dilakukan reviu maka DAK tidak bisa diajukan ke Kementrian, atau laporannya yang di upload oleh OPD pada aplikasi OMSPAN harus disetujui Inspektorat baru Pemda mengajukan.

“Jadi proses setuju atau tidak itu melalui reviu, jadi kalau dalam reviu itu ada catatan maka belum bisa disetujui, karena itu salah satu syarat mutlak penyaluran DAK,” ungkapnya.

Untuk DAK tahun 2024 sendiri kata dia, saat ini dalam proses reviu DAK tahap pertama, setelah OPD memasukan dokumen untuk di review.

“Batas terakhir biasanya di 21 Juli untuk DAK tahap satu, dan sekarang OPD sudah melaporkan melalui aplikasi OMSPAN sehingga saat ini dalam proses reviu,” sebutnya.

Dikatakan Ali, waktu yang dibutuhkan untuk melakukan reviu terhadap dokumen dari OPD sendiri tidak lama.

“Ada OPD yang sudah selesai dilakukan review,” terangnya.*
Editor : Hasim Ilyas

Berita Terkait