Pj Bupati Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023

PJ Bupati serahkan dokumen Ranperda APBD tahun 2023 usai paripurna kepada ketua DPRD Sakir Ahmad

WEDA – DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melaksanakan rapat paripurna penyampaian ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2023, yang dipimpin Ketua DPRD Sakir Ahmad dan dihadiri PJ Bupati Ikram M Sangadji.

Rapat paripurna tersebut, PJ Bupati Ikram M Sangadji menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu kewajiban dan tanggungjawab kepala daerah, sebagaimana di atur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah di audit oleh BPK selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI Provinsi Maluku Utara, telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke enam kalinya bagi Kabupaten Halmahera Tengah, sebagai apresiasi dari kinerja pemerintah daerah bersama-sama dengan DPRD,” katanya

Dalam laporannya Ikram menyampaikan, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 1.8 triliun lebih terealisasi sebesar Rp 1.5 triliun lebih atau 86,90 persen, yang meliputi Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 150 miliar, terealisasi sebesar Rp 189,559 miliar lebih atau sebesar 126,37 persen yang terdiri dari Pajak Daerah pada Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 42,913 miliar lebih terealisasi sebesar Rp 46,867 miliar lebih atau sebesar 109,22 persen dari target yang ditetapkan. Retribusi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 90,970 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp 131,434 miliar lebih atau sebesar 144,48 persen.